Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun 2024

Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun 2024


Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 703 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT Tahun Anggaran 2024

 

Kebijakan pembangunan pendidikan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, mencakup tiga aspek, yaitu; perluasan akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan. Perluasan akses ditandai dengan meningkatnya angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Kebijakan peningkatan mutu dan daya saing merupakan upaya serius meningkatkan kualitas pendidikan Islam sehingga mampu bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya. Sedangkan tata kelola pendidikan Islam berkaitan dengan penataan kelembagaan, manajamen pengelolaan dan regulasi pendidikan.

 

Madrasah Diniyah Takmiliyah yang biasa dikenal masyarakat dengan sebutan sekolah agama atau sekolah arab merupakan lembaga pendidikan Islam berbasis masyarakat yang secara khusus mendidik siswa dengan ajaran agama Islam. Pendidikan agama ini diselenggarakan oleh masyarakat secara terstruktur dan berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam untuk siswa sekolah di jenjang pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi.

 

Saat ini masih banyak lembaga pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang memiliki Ruang Belajar kurang memadai akibat bertambahnya jumlah peserta didik karena masyarakat semakin sadar akan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah. Bahkan mayoritas lembaga-lembaga tersebut belum mempunyai ruang belajar yang khusus. Di sisi lain, terdapat banyak ruang belajar pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang telah mengalami kerusakan karena sudah dimakan usia ataupun akibat bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas. Selama ini bantuan dari pemerintah belum optimal menyentuh MDT yang jumlahnya 90.017 (sumber EMIS 21/22).

 

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi untuk membenahi sarana dan prasarana pendidikan. Dengan cara mendukung kelancaran proses belajar mengajar, sehingga perlu disusun Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT, dengan demikian negara hadir untuk memenuhi hajat komunitas pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah meskipun Bantuan ini bersifat Stimulan.

 

Agar pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT dapat berjalan secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat guna, perlu ditetapkan petunjuk teknis sebagai acuan pengelolaan program.

 

Maksud Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun 2024 ini untuk menjelaskan pengelolaan dana belanja Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT agar tertib, efisien, efektif, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Adapun Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun 2024 ini sebagai acuan teknis pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT

 

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun 2024 atau Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT ini meliputi Dasar Hukum, Bentuk Bantuan, Tujuan Penggunaan Bantuan, Anggaran Bantuan, Pemberi dan Penerima Bantuan, Persyaratan Penerima Bantuan, Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan, Penyaluran dana Bantuan, Asas Pelaksanaan, Pertanggungjawaban, Ketentuan Perpajakan, Tugas dan Tanggung jawab Organisasi, serta Sanksi, Pengendalian, Pengawasan dan Layanan Pengaduan Masyarakat.

 

Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT didasarkan pada komitmen peningkatan mutu, tata kelola dan optimalisasi layanan yang efektif dan efisien. Oleh karenanya harus memiliki asas yang harus menjadi pegangan. Adapun asas pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT meliputi:

1. Efisien, menggunakan dana yang terbatas untuk mencapai hasil yang seoptimal mungkin.

2. Efektif, dilaksanakan dengan waktu yang cepat dan tepat dengan hasil yang bagus.

3. Akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan.

4. Transparan, dilaksanakan secara terbuka baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.

5. Manfaat, dapat dirasakan manfaatnya oleh Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

 

Pemberi Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT adalah Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Sub Direktorat Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.

 

Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT adalah lembaga Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang mengajukan permohonan.

 

Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT ini adalah Bantuan Rehab Gedung atau Bangunan yang disalurkan dalam bentuk uang. Adapun Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam No 025.04.1.426302/2024 tanggal 24 November 2023 dengan pembiayaan untuk sejumlah 102 (Seratus Dua) lembaga @Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan total bantuan Rp. 5.100.000.000,- (Lima Milyar Seratus Juta Rupiah)

 

Apa saja Persyaratan Penerima BantuanRehabilitasi Ruang Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun 2024 ? Persyaratan penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT diantaranya sebagai berikut:

1. Terdaftar pada Kementerian Agama dengan memiliki nomor statistik;

2. Surat pengajuan bantuan (sesuai format terlampir)

3. Memperoleh rekomendasi/pengantar dari Kantor Kementerian Agama terdekat yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai penerima bantuan;

4. Profil Madrasah Diniyah Takmiliyah (sesuai format terlampir);

5. Memiliki bangunan Ruang Belajar yang rusak, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan lembaga dan mutu Pendidikan dengan menunjukan bukti fisik berupa foto ruang/bangunan yang akan direhab;

6. Memiliki akte notaris pendidirian Yayasan atau Lembaga/bukti kepemilikan tanah atas nama Yayasan atau Lembaga (sertifikat/akta ikrar wakaf/akta hibah);

7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga atau yayasan;

8. Rencana Penggunaan (sesuai format terlampir).

 

Tujuan Penggunaan Bantuan: 1) Untuk memperbaiki bangunan Ruang Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang rusak sebagian atau tidak layak demi mendukung ketersediaan fasilitas Ruang Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah; 2) Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam perbaikan fisik bangunan Ruang Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah; 3) Memberikan kenyamanan dan keamanan pada santri saat pembelajaran berlangsung.

 

Prosedur Pengajuan dan Seleksi Bantuan

a. Pengajuan Calon Penerima Bantuan:

Pengajuan Bantuan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bantuan (SIMBA) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dengan alamat situs https://simba.kemenag.go.id/

b. Verifikasi Calon Penerima Bantuan

1) PPK merekap pengajuan Bantuan berupa Daftar Pengajuan Bantuan Rehab Ruang Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, yang memuat:

a) Nama lembaga.

b) Alamat lengkap lembaga.

c) Nama pimpinan dan pendiri lembaga yang mengajukan permohonan Bantuan Rehab Ruang Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.

d) Jumlah santri.

e) Kelengkapan persyaratan Bantuan Rehab Ruang Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah:

- Piagam Nomor Statistik Lembaga.

- Surat rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kab/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan lembaga penerima bantuan.

- Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.

- NPWP atas nama lembaga.

2) Daftar nama-nama Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang mengajukan Bantuan akan dimasukkan dalam daftar pemohon Bantuan Rehab Ruang Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah (long list).

3) PPK dalam melakukan verifikasi dibantu Tim Verifikasi dalam mengoreksi dan menelaah daftar penerima Bantuan Rehab Ruang Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dan akan dibuat daftar menengah (middle list).

4) Hasil Daftar menengah (middle list) dilakukan verifikasi dan validasi untuk diajukan menjadi calon penerima Bantuan Rehab Ruang Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.

5) Untuk mendapatkan data yang valid, Daftar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT PPK dapat melakukan Verifikasi lapangan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Provinsi/Kab/Kota.

 

Bagaimana Mekanisme Pencairan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun 2024? Untuk proses pencairan, lembaga penerima bantuan harus;

1) Menyusun Rencana Kerja (KAK);

Rencana kerja tersebut meliputi 4 W (What, Why, Where, and When) dan 1 H (How) tentang Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT.

2) Membentuk Tim Panitia Pelaksana Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT terdiri dari unsur lembaga, yayasan/tokoh masyarakat.

3) Menyusun Jadwal Pelaksana Pekerjaan;

Jadwal kerja pelaksanaan program dari awal hingga selesai pekerjaan.

4) Mengajukan Surat Permohonan Pencairan yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan melampirkan:

a) Kerangka Acuan Kerja (KAK);

b) RAB (rencana Anggaran Biaya):

c) Jadwal Pelaksanaan:

d) SK Kepanitiaan:

e) Rekening atas nama lembaga yang masih aktif:

f) Photocopy NPWP lembaga:

g) Kuitansi bukti penerimaan uang:

h) SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 703 Tahun 2024 Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun 2024 LINK DOWNLOAD KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 703 TAHUN 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun 2024 Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Theme images by mammamaart. Powered by Blogger.
Back to Top