Contoh Jurnal Resume MOOC PPPK Pranata Hubungan Masyarakat – HUMAS

Contoh Jurnal Resume MOOC PPPK Pranata Hubungan Masyarakat – HUMAS


Contoh Jurnal Resume MOOC PPPK Pranata Hubungan Masyarakat – HUMAS. Masive Open Online Course (MOOC)  adalah merupakan program pelatihan mandiri untuk calon PPPK secara online. Program ini diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia. Pada umum ada 3 (tiga) bagian utama dalam MOOC PPPK, yakni: materi kebijakan; materi pembelajaran dan evaluasi akademik.

 

Setelah menyelesaikan pembelajaran di MOOC, calon PPPK akan memperoleh sertifikat, nilai, dan evaluasi yang akan dijadikan pertimbangan sebelum dinyatakan lulus menjadi PPPK. Semua ASN PPPK Bidan dan lainnya diwajibkan untuk menyelesaikan pelatihan mandiri melalui MOOC dengan tujuan agar mereka lebih profesional, berkarakter, dan kompeten.

 

Biasanya pada saat mengikuti Masive Open Online Course (MOOC) Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Bidan, Anda mendapat tugas untuk membuat Jurnal Resume PPPK Bidan. Untuk Anda yang membutuhkan berikut ini Admin akan membagikan Contoh Jurnal Resume MOOC PPPK Pranata Hubungan Masyarakat – HUMAS versi WORD (Doc) yang dapat didownload pada link yang tersedia.

 

JURNAL RESUME AGENDA  I, II, III

ORIENTASI PPPK FORMASI PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

 

 

AGENDA I

SIKAP PERILAKU BELA NEGARA

1. WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI-NILAI BELA NEGARA

A. WAWASAN KEBANGSAAN

Wawasan Kebangsaan dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.

Prof. Muladi, Gubernur Lemhannas RI, meyampaikan bahwa wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 

B. BEBERAPA TITIK PENTING DALAM SEJARAH BANGSA INDONESIA

1. 20 Mei 1908, Berdirinya organisasi Boedi Oetomo di Aula Stovia.

2. 25  Oktober  1908,  Diprakarsainya  Organisasi  Perhimpunan  Indonesia  (PI)  oleh  Sutan Kasayangan dan R. N. Noto Suroto di Leiden, Belanda.

3. 30 April 1926, Diselenggarakan “Kongres Pemuda I” di Jakarta .

4. 27-28 Oktober 1928, Kongres Pemuda Kedua dilaksanakan.

5. 1  Maret  1945,  Terbentuknya  Badan  Penyelidik  Usaha-usaha  Persiapan  Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

6. 7 Agustus 1945, Terbentuknya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

 

 

C. 4 (EMPAT) KONSENSUS DASAR BERBANGSA DAN BERNEGARA

1) Pancasila

Selain berfungsi sebagai landasan bagi kokoh tegaknya negara dan bangsa, Pancasila juga berfungsi sebagai bintang pemandu atau Leitstar, sebagai ideologi nasional, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai perekat atau pemersatu bangsa dan sebagai wawasan pokok bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita nasional.

2) Undang-Undang Dasar 1945

Di dalam Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang- undang dasar memiliki fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga Negara terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.

3) Bhinneka Tunggal Ika

Sesuai makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dapat diuraikan BhinnaIka-Tunggal-Ia berarti berbeda-beda tetapi pada hakekatnya satu. Sebab meskipun secara keseluruhannya memiliki perbedaan tetapi pada hakekatnya satu, satu bangsa dan negara Republik Indonesia.

4) Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Tujuan NKRI sekaligus merupakan fungsi negara Indonesia) dalam sejarahnya dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10-16 Juli 1945) dan selanjutnya disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Adapun tujuan NKRI seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, meliputi :

a. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

b. Memajukan kesejahteraan umum

c. Mencerdaskan kehidupan bangsa

d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

 

D. BENDERA, BAHASA, LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yaitu :

1) Bendera

“Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih”. Pasal 1 Ayat (1)

2) Bahasa

“Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban Bangsa”. Pasal 25 Ayat (1)

3) Lambang Negara

“Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda”. Pasal 46

4) Lagu Kebangsaan

“Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman”. Pasal 58 Ayat (1)

 

E. BELA NEGARA

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman” (Pasal 1 Ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara).

Hari Bela Negara ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006 tentang Hari Bela Negara tanggal 18 Desember 2006 dengan pertimbangan bahwa tanggal 19 Desember 1948 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia.

Pada tanggal tersebut terbentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka bela Negara serta bahwa dalam upaya lebih mendorong semangat kebangsaan dalam bela negara dalam rangka mempertahankan kehidupan ber-bangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan Kesatuan.

Dalam Undang-Undang republik Indonesia Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 dijelaskan bahwa Keikutsertaan Warga Negara   dalam   usaha   Bela   Negara   salah   satunya   dilaksanakan   melalui    pendidikan kewarganegaraan dengan Pembinaan Kesadaran Bela Negara dengan menanamkan nilai dasar Bela Negara, yang meliputi:

1) cinta tanah air

2) sadar berbangsa dan bernegara

3) setia pada Pancasila sebagai ideologi negara

4) rela berkorban untuk bangsa dan negara

5) kemampuan awal Bela Negara

 

2. ANALISIS ISU KONTEMPORER

A. PERUBAHAN LINGKUNGAN STRATEGIS

Perubahan adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dan menjadi bagian dari perjalanan peradaban manusia. “perubahan itu mutlak dan kita akan jauh tertinggal jika tidak segera menyadari dan berperan serta dalam perubahan tersebut”.

Dalam konteks ASN, berdasarkan Undang-undang ASN setiap ASN perlu memahami dengan baik fungsi dan tugasnya, yaitu:

1) Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat  Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan

2) Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas

3) Memperat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia

 

Menjadi ASN yang profesional memerlukan pemenuhan terhadap beberapa persyaratan berikut:

1) Mengambil Tanggung Jawab

2) Menunjukkan Sikap Mental Positif

3) Mengutamakan Keprimaan

4) Menunjukkan Kompetensi

5) Memegang Teguh Kode Etik

 

Pemahaman perubahan dan perkembangan lingkungan stratejik pada tataran makro merupakan faktor utama yang akan menambah wawasan ASN. Wawasan tersebut melingkupi pemahaman terhadap Globalisasi, Demokrasi, Desentralisasi, dan Daya Saing Nasional, Dalam konteks globalisasi ASN perlu memahami berbagai dampak positif maupun negatifnya; perkembangan demokrasi yang akan memberikan pengaruh dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik Bangsa Indonesia; desentralisasi dan otonomi daerah perlu dipahami sebagai Upaya memperkokoh kesatuan nasional, kedaulatan negara, keadilan dan kemakmuran yang lebih merata di seluruh pelosok Tanah Air, sehingga pada akhirnya akan membentuk wawasan strategis bagaimana semua hal tersebut bermuara pada tantangan penciptaan dan pembangunan daya saing nasional demi kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam lingkungan pergaulan dunia yang semakin terbuka, terhubung, serta tak berbatas.

 

Ditinjau dari pandangan Urie Brofenbrenner (Perron, N.C., 2017, empat level lingkungan strategis yang dapat mempengaruhi kesiapan ASN dalam melakukan pekerjaannya sesuai bidang tugas masing-masing, yakni: individu, keluarga (family), Masyarakat pada level lokal dan regional (Community/Culture), Nasional (Society), dan Dunia (Global).

 

B. MODAL INSANI DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN LINGKUNGAN STRATEGIS

1) Modal Intelektual

Modal  intelektual  adalah  perangkat  yang  diperlukan  untuk  menemukan  peluang  dan mengelola perubahan organisasi melalui pengembangan SDMnya.

 

2) Modal Emosional

Kemampuan mengelola emosi dengan baik akan menentukan kesuksesan ASN dalam melaksanakan tugas, kemampuan dalam mengelola emosi tersebut disebut juga sebagai kecerdasan emosi.

 

3) Modal Sosial

Modal sosial adalah jaringan kerjasama di antara warga masyarakat yang memfasilitasi pencarian solusi dari permasalahan yang dihadapi mereka. Modal sosial ditujukan untuk menumbuhkan kembali jejaringan kerjasama dan hubungan interpersonal yang mendukung kesuksesan, khususnya kesuksesan sebagai ASN sebagai pelayan masyarakat, yang terdiri atas:

a. Kesadaran Sosial (Social Awareness)

b. Kemampuan sosial (Social Skill)

 

4) Modal Ketabahan (adversity)

Ketabahan adalah modal untuk sukses dalam kehidupan, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sebuah organisasi birokrasi. Berdasarkan perumpamaan pada para pendaki gunung, Stoltz membedakan tiga tipe manusia: quitter, camper dan climber.

 

5) Modal Etika/Moral

Kecerdasan moral sebagai kapasitas mental yang menentukan prinsip-prinsip universal kemanusiaan harus diterapkan ke dalam tata-nilai, tujuan, dan tindakan kita atau dengan kata lain adalah kemampuan membedakan benar dan salah. Ada empat komponen modal moral/etika yakni:

a. Integritas (integrity)

b. Bertanggung-jawab (responsibility)

c. Penyayang (compassionate)

d. Pemaaf (forgiveness) adalah sifat yang pemaaf

 

6) Modal Hubungan masyarakat (kekuatan) Fisik/Jasmani

Hubungan masyarakat adalah bagian dari modal manusia agar dia bisa bekerja dan berpikir secara produktif. Tolok ukur Hubungan masyarakat adalah bebas dari penyakit, dan tolok ukur kekuatan fisik adalah; tenaga  (power), daya tahan (endurance),  kekuatan (muscle  strength), kecepatan (speed), ketepatan (accuracy), kelincahan (agility), koordinasi (coordination), dan keseimbangan (balance).

 

C. ISU-ISU STRATEGIS KONTEMPORER

1) KORUPSI

Secara harfiah korupsi mengandung arti: kebusukan, keburukan, ketidakjujuran, dapat disuap. Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan Poerwadarminta “korupsi” diartikan sebagai: “perbuatan yang buruk seperti: penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya”. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia “korupsi” diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara (perusahaan) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

 

Beberapa gejala umum tumbuh suburnya korupsi disebabkan oleh hal-hal berikut:

a) Membengkaknya urusan pemerintahan sehingga membuka peluang korupsi dalam skala yang lebih besar dan lebih tinggi;

b) Lahirnya generasi pemimpin yang rendah marabat moralnya dan beberapa diantaranya bersikap masa bodoh; dan

c) Terjadinya  menipulasi  serta  intrik-intrik  melalui  politik,  kekuatan  keuangan  dan kepentingan bisnis asing

 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta revisinya melalui UndangUndang Nomor 20 tahun  2001. Secara substansi Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 telah mengatur berbagai modus operasi tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana formil, memperluas pengertian pegawai negeri sehingga pelaku korupsi tidak hanya didefenisikan kepada orang perorang tetapi juga pada korporasi, dan jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah Pidana Mati, Pidana Penjara, dan Perampasan harta kekayaan (dimiskinkan)

 

2) NARKOBA

Narkotika dan Obat Berbahaya, serta napza (istilah yang biasa digunakan oleh Kemenkes) yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Kemenkes, 2010). Kedua istilah tersebut dapat menimbulkan kebingungan. Dunia internasional (UNODC) menyebutnya dengan istilah narkotika yang mengandung arti obat-obatan jenis narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Sehingga dengan menggunakan istilah narkotika berarti telah meliputi narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.

 

3) TERORISME DAN RADIKALISME

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Terorisme sebagai kejahatan luar biasa jika dilihat dari akar perkembangannya sangat terhubung dengan radikalisme. Untuk memahami Hubungan konseptual antara radikalisme dan terorisme dengan menyusun kembali definsi istilah-istilah yang terkait.

Radikalisme merupakan suatu sikap yang mendambakan perubahan secara total dan bersifat revolusioner dengan menjungkirbalikkan nilai-nilai yang ada secara drastis lewat kekerasan (violence) dan aksi-aksi yang ekstrem. Ciri-ciri sikap dan paham radikal adalah: tidak toleran (tidak mau menghargai pendapat dan keyakinan orang lain); fanatik (selalu merasa benar sendiri; menganggap orang lain salah); eksklusif (membedakan diri dari umat umumnya); dan revolusioner (cenderung menggunakan cara kekerasan untuk mencapai tujuan).

Radikal Terorisme adalah suatu gerakan atau aksi brutal mengatasnamakan ajaran agama/golongan, dilakukan oleh sekelompok orang tertentu, dan agama dijadikan senjata politik untuk menyerang kelompok lain yang berbeda pandangan.

 

4) MONEY LAUNDRING

Money laundring dalam terjemahan bahasa Indonesia adalah aktivitas pencucian uang. Terjemahan tersebut tidak bisa dipahami secara sederhana (arti perkata) karena akan menimbulkan perbedaan cara pandang dengan arti yang populer, bukan berarti uang tersebut dicuci karena kotor seperti sebagaimana layaknya mencuci pakaian kotor. Oleh karena itu, perlu dijelaskan terlebih dahulu sejarah munculnya money laundering dalam perspektif sebagai salah satu tindak kejahatan.

 

5) PROXY WAR

Sejarahnya Perang proksi telah terjadi sejak zaman dahulu sampai dengan saat ini yang dilakukan oleh negara-negara besar menggunakan aktor negara maupun aktor non negara. Kepentingan nasional negara negara besar dalam rangka struggle for power dan power of influence mempengaruhi hubungan internasional. Proxy war memiliki motif dan menggunakan pendekatan hard power dan soft power dalam mencapai tujuannya.

Sasaran Proxy War Mematikan kesadaran suatu bangsa dengan cara menghilangkan identitas   atau   ideologi   atau   keyakinan   suatu   bangsa   yang   pada   gilirannya   akan menghilangkan identitas diri. Bangsa tanpa kesadaran, tanpa identitas, tanpa ideologi sama dengan bangsa yang sudah rubuh sebelum perang terjadi.

 

6) KEJAHATAN MASS COMMUNICATION

Cyber crime atau kejahatan saiber merupakan bentuk kejahatan yang terjadi dan beroperasi di dunia maya dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan internet. Pelakunya pada umumnya harus menguasai teknik komputer, algoritma, pemrograman dan sebagainya, sehingga mereka mampu menganalisa sebuah sistem dan mencari celah agar bisa masuk, merusak atau mencuri data atau aktivitas kejahatan lainnya.

Hate speech atau ujaran kebencian dalam bentuk provokasi, hinaan atau hasutan yang disampaikan oleh individu ataupun kelompok di muka umum atau di ruang publik merupakan salah satu bentuk kejahatan dalam komunikasi massa. Dengan berkembangnya teknologi informasi, serta kemampuan dan akses pengguna media yang begitu luas, maka ujaran-ujaran kebencian yang tidak terkontrol sangat mungkin terjadi. Apalagi dengan karakter anonimitas yang menyebabkan para pengguna merasa bebas untuk menyampaikan ekspresi tanpa memikirkan efek samping atau dampak langsung terhadap objek atau sasaran ujaran kebencian.

Hoax adalah berita atau pesan yang isinya tidak dapat dipertangung jawabkan atau bohong atau palsu, baik dari segi sumber maupun isi. Sifatnya lebih banyak mengadu domba kelompok-kelompok yang menjadi sasaran dengan isi pemberitaan yang tidak benar. Pelaku hoax dapat dikategorikan dua jenis, yaitu pelaku aktif dan pasif. Pelaku aktif melakukan atau menyebarkan berita  palsu secara  aktif membuat berita  palsu dan sengaja  menyebarkan informasi yang salah mengenai suatu hal kepada publik. Sedangkan pelaku pasif adalah individu atau kelompok yang secara tidak sengaja menyebarkan berita palsu tanpa memahami isi atau terlibat dalam pembuatannya.

 

3. KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA

A. KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA

Kesiapsiagaan Bela Negara adalah suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara Ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

 

B. RUMUSAN 5 NILAI BELA NEGARA

1) Rasa Cinta Tanah Air

2) Sadar Berbangsa dan Bernegara

3) Setia kepada Pancasila Sebagai Ideologi Negara

4) Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara

5) Mempunyai Kemampuan Awal Bela Negara

 

C. KEMAMPUAN AWAL BELA NEGARA

1) Kesiapsiagaan Jasmani

2) Hubungan masyarakat Jasmani

3) Kesiapsiagaan Mental

4) Hubungan masyarakat Mental

5) Menjunjung Kearifan Lokal

6) Memiliki Etika/Etiket dan Moral

 

D. BELA NEGARA

Bela Negara adalah Tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman. (UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahan Negara)

 

E. AKSI NASIONAL BELA NEGARA

Aksi Nasional Bela Negara adalah sinergi setiap warga negara guna mengatasi segala macam ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur bangsa untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil, dan makmur.

 

F. NILAI-NILAI BELA NEGARA

1) Cinta Tanah Air

2) Sadar Berbangsa dan Bernegaa

3) Setia Kepada Pancasila Sebagai Ideologi Negara

4) Rela Berkorban Untuk Bangsa dan Negara

5) Mempunyai Kemampuan Awal Untuk Bela Negara

 

AGENDA II NILAI – NILAI DASAR ASN

1. BERORIENTASI PELAYANAN

Pelayanan publik yang berkualitas harus berorientasi kepada pemenuhan kepuasan pengguna layanan. Apabila dikaitkan dengan tugas ASN dalam melayani masyarakat, pelayanan yang berorientasi pada customer satisfaction adalah wujud pelayanan yang terbaik kepada masyarakat atau dikenal dengan sebutan pelayanan prima. Pelayanan prima didasarkan pada implementasi standar pelayanan yang dimiliki oleh penyelenggara. Budaya pelayanan oleh ASN akan sangat menentukan kualitas pemberian layanan kepada masyarakat. Menurut Djamaluddin Ancok dkk. (2014), budaya pelayanan yang baik juga tentu akan berdampak positif terhadap kinerja organisasi dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Budaya pelayanan akan berjalan dengan baik apabila terbangun kerja tim di dalam internal organisasi. Melalui kerja sama yang baik, pekerjaan dalam memberikan pelayanan dapat diselesaikan dengan hasil terbaik bagi pengguna layanan. Fokus utama untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat harus menjadi prinsip utama ASN dalam bekerja.

b. Faktor lain adalah pemahaman tentang pelayanan prima. Budaya berorientasi pada pelayanan prima harus menjadi dasar ASN dalam penyediaan pelayanan. Pelayanan Prima adalah memberikan pelayanan sesuai atau melebihi harapan pengguna layanan. Berdasarkan pengertian tersebut, dalam memberikan pelayanan prima terdapat beberapa tingkatan yaitu: (1) memenuhi kebutuhan dasar pengguna, (2) memenuhi harapan pengguna, dan (3) melebihi harapan pengguna, mengerjakan apa yang lebih dari yang diharapkan.

c. Pemberian pelayanan yang prima akan berimplikasi pada kemajuan organisasi, apabila pelayanan yang diberikan prima (baik), maka organisasi akan menjadi semakin maju. Implikasi kemajuan organisasi akan berdampak antara lain: (1) makin besar pajak yang dibayarkan pada negara, (2) makin bagus kesejahteraan bagi pegawai, dan (3) makin besar fasilitas yang diberikan pada pegawai.

Dari penjelasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa terdapat tiga unsur penting dalam pelayanan publik khususnya dalam konteks ASN, yaitu 1) penyelenggara pelayanan publik yaitu ASN/Birokrasi, 2) penerima layanan yaitu masyarakat, stakeholders, atau sektor privat, dan 3) kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan.

 

2. AKUNTABEL

Akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab dari amanah yang dipercayakan kepadanya. Amanah seorang ASN menurut SE Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 adalah menjamin terwujudnya perilaku yang sesuai dengan Core Values ASN BerAKHLAK. Dalam konteks Akuntabilitas, perilaku tersebut adalah:

a. Kemampuan melaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi

b. Kemampuan menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien.

c. Kemampuan menggunakan Kewenangan jabatannya dengan berintegritas tinggi

 

Aspek-Aspek Akuntabilitas

 Akuntabilitas adalah sebuah hubungan (Accountability is a relationship) Hubungan yang dimaksud adalah hubungan dua pihak antara individu/kelompok/institusi dengan negara dan masyarakat. Pemberi kewenangan bertanggungjawab memberikan arahan yang memadai, bimbingan, dan mengalokasikan sumber daya sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dilain sisi, individu/kelompok/institusi bertanggungjawab untuk memenuhi semua kewajibannya. Oleh sebab itu, dalam akuntabilitas, hubungan yang terjadi adalah hubungan yang bertanggungjawab antara kedua belah pihak.

 Akuntabilitas berorientasi pada hasil (Accountability is results-oriented) Hasil yang diharapkan dari akuntabilitas adalah perilaku aparat pemerintah yang bertanggung jawab, adil dan inovatif.

 

Dalam konteks ini, setiap individu/kelompok/institusi dituntut untuk bertanggungjawab dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, serta selalu bertindak dan berupaya untuk memberikan kontribusi untuk mencapai hasil yang maksimal.

 

3. KOMPETEN

Karakter lain yang diperlukan dari ASN untuk beradapatasi dengan dinamika lingkungan strategis, yaitu: inovatif dan kreatif, agility dan flexibility, persistence dan perseverance serta teamwork dan cooperation (Bima Haria Wibisana, Kepala BKN, 2020). ASN yang gesit (agile) diperlukan sesuai dinamika lingkungan strategis dan VUCA. Terdapat kecenderungan organisasi pemerintahan mulai mengarah dari organisasi hirakhis, dengan pembagian bidang-bidang yang rijit sektoral (silo). Kini keadaannya mulai berubah ke arah organisasi yang lebih dinamis, dengan jenjang hirakhi pendek. Kebijakan ini ditandai dengan pengalihan dua jenjang jabatan struktural, jabatan administrator dan pengawas menjadi jabatan fungsional (PermenRB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional).

Pemangkasan jenjang jabatan tersebut diatas, dianggap dapat lebih responsif, dengan pendayagunaan pegawai lebih optimal dan efesien. Sistem ini menggambarkan perubahan dari cara interaksi kerja yang berjenjang, ke suatu interaksi kerja tim, berlatar belakang keragaman keahlian/profesi (cross functions), dengan koordinator tim yang dinamis, yang dapat berubah menyesuaikan tuntutan sektor kerja dan kinerja tim.

Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, kompetensi meliputi: 1) Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; 2) Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi; dan 3) Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai- nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang Jabatan, untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

 

4. HARMONIS

Negara diharapkan mampu memberikan kebaikan bersama bagi warganya tanpa memandang siapa dan dari etnis mana, apa agamanya. Semangat gotong royong juga dapat diperkuat dalam kehidupan masyarakat sipil dan politik dengan terus menerus mengembangkan Pendidikan kewarganegaraan dan multikulturalisme yang dapat membangun rasa keadilan dan kebersamaan dilandasi dengan prinsip prinsip kehidupan public yang lebih partisipatif dan non diskriminatif. Ada dua tujuan nasionalsime yang mau disasar dari semangat gotong royong, yaitu kedalam dan keluar.

 Kedalam, kemajemukan dan keanekaragaman budaya, suku, etnis, agama yang mewarnai kebangsaan Indonesia, tidak boleh dipandanga sebagai hal negative dan menjadi ancaman yang bisa saling menegasikan. Sebaliknya, hal itu perlu disikapi secara positif sebagai limpahan karunia yang bisa saling memperkaya khazanah budaya dan pengetahuan melalui proses penyerbukan budaya.

 Keluar, nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang memuliakan kemanuiaan universal dengan menjunjung tinggi persaudaraan, perdamaian, dan keadilan antar umat manusia. Penanganan masalah akibat keberagaman budaya membutuhkan pendekatan yang bijak karena masalah keberagaman berhubungan isu-isu sensitif, seperti suku, agama, ras, dan antargolongan (sara).

 

Dalam menangani masalah yang ditimbulkan keberagaman budaya diperlukan langkah dan proses yang berkesinambungan.

 Pertama, memperbaiki kebijakan pemerintah di bidang pemerataan hasil pembangunan di segala bidang. Hal ini disebabkan karena permasalahan yang ditimbulkan karena perbedaan budaya merupakan masalah politis.

 Kedua, penanaman sikap toleransi dan saling menghormati adanya perbedaan budaya melalui pendidikan pluralitas dan multikultural di dalam jenjang pendidikan formal. Sejak dini, warga negara termasuk ASN menanamkan nilai- nilai kebersamaan, saling menghormati, toleransi, dan solidaritas sosial sehingga mampu menghargai perbedaan secara tulus, komunikatif, dan terbuka tanpa adanya rasa saling curiga.

 

Dengan demikian, model pendidikan pluralitas dan multikultur tidak sekadar menanamkan nilai-nilai keberagaman budaya, namun juga memperkuat nilai-nilai bersama yang dapat dijadikan dasar dan pandangan hidup bersama. Sebagai pelayan publik, setiap pegawai ASN senantiasa bersikap adil dan tidak diskriminasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mereka harus bersikap profesional dan berintegritas dalam memberikan pelayanan. Tidak boleh mengejar keuntungan pribadi atau instansinya belaka, tetapi pelayanan harus diberikan dengan maksud memperdayakan masyarakat, menciptakan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. Untuk itu integritas menjadi penting bagi setiap pegawai ASN. Senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, tidak korupsi,transparan, akuntabel, dan memuaskan publik. Dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat ASN dituntut dapat mengatasi permasalahan keberagaman, bahkan menjadi unsur perekat bangsa dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itulah sebabnya mengapa peran dan upaya selalu mewujudkan situasi dan kondisi yang harmonis dalam lingkungan bekerja ASN dan kehidupan bermasyarakat sangat diperlukan.

 

5. LOYAL

A. KONSEP LOYAL

1) Urgensi Loyalitas ASN

Salah satu sifat yang harus dimiliki oleh seorang ASN ideal sebagaimana tersebut di atas adalah sifat loyal atau setia kepada bangsa dan negara.

2) Pengertian Loyal dan Loyalitas

Secara etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial” yang artinya mutu dari sikap setia.

3) Loyal dalam Core Values ASN

Loyal, merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

4) Membangun Perilaku Loyal

a. Dalam Kontek Umum

Untuk menciptakan dan membangun rasa setia (loyal) pegawai terhadap organisasi, hendaknya beberapa hal berikut dilakukan:

1) Membangun Rasa Kecintaaan dan Memiliki

2) Meningkatkan Kesejahteraan

3) Memenuhi Kebutuhan Rohani

4) Memberikan Kesempatan Peningkatan Karir

5) Melakukan Evaluasi secara Berkala

b. Memantapkan Wawasan Kebangsaan

Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.

c. Meningkatkan Nasionalisme

Nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus menghormati bangsa lain. Sedangkan Nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.

 

B. PANDUAN PERILAKU LOYAL

1) Panduan Perilaku

a. Memegang   Teguh   ideologi   Pancasila,   Undang-Undang   Dasar   Negara   Republik Indonesia Tahun 1945, Setia kepada NKRI serta Pemerintahan yang Sah

b. Menjaga Nama Baik Sesama ASN, Pimpinan Instansi dan Negara

c. Menjaga Rahasia Jabatan dan Negara

 

 

2) Sikap Loyal ASN Melalui Aktualisasi Kesadaran Bela Negara

Sifat dan sikap loyal warga negara termasuk ASN terhadap bangsa dan negaranya dapat diwujudkan dengan mengimplementasikan Nilai-Nilai Dasar Bela Negara dalam kehidupan sehari-harinya. Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

3) Loyal Dalam Konteks Organisasi Pemerintah:

a. Penegakkan Disiplin sebagai Wujud Loyalitas ASN

Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan (loyalitas), ketenteraman, keteraturan, dan ketertiban. Sedangkan Disiplin ASN adalah kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

b. Pelaksanaan Fungsi ASN sebagai Wujud Loyalitas ASN

Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang ASN memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.

c. Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Wujud Loyalitas ASN

Kemampuan ASN dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila menunjukkan kemampuan ASN tersebut dalam wujudkan nilai loyal dalam kehidupannya sebagai ASN yang merupakan bagian/komponen dari organisasi pemerintah maupun sebagai bagian dari anggota masyarakat.

 

 

6. ADAFTIF

A. Mengapa Adaftif

Kita sebagai pegawai publik yang terlibat dalam organisasi pemerintah harus memiiki nilai-nilai adaftif dalam diri kita. Ada beberapa alasan kita harus memiliki nilai-nilai adaftif, yaitu diantaranya:

1) Adanya perubahan lingkungan strategis

2) Adanya kompetisi kinerja di sector publik

B. Memahami Adaftif

Adaftif (Adaptasi) adalah suatu proses yang menempatkan manusia yang berupaya mencapai tujuan-tujuan atau kebutuhan untuk menghadapi lingkungan dan kondisi sosial yang berubah- ubah agar tetap bertahan (Robbins, 2003)

C. Panduan Perilaku Adaftif

“Seorang pemimpin adalah seseorang yang membawa perubahan adaptif, bukan teknis. Dia membuat perubahan yang menantang dan mengacaukan status quo dan dia harus meyakinkan orang-orang yang marah bahwa perubahan itu untuk kebaikan mereka sendiri dan kebaikan organisasi” Eddie Teo, mantan Sekretaris Tetap Singapura (Neo dan Chen, 2007).

Salah satu praktik perilaku adaptif adalah dalam hal menyikapi lingkungan yang bercirikan ancaman VUCA. Johansen (2012) mengusulkan kerangka kerja yang dapat digunakan untuk menanggapi ancaman VUCA, yang disebut VUCA Prime, yaitu Vision, Understanding, Clarity, Agility. Johansen menyarankan pemimpin organisasi melakukan hal berikut:

1) Hadapi Volatility dengan Vision

2) Hadapi Uncertainty dengan Understanding

3) Hadapi Complexity dengan Clarity

4) Hadapi Ambiguity dengan Agility

 

D. Adaftif Dalam Konteks Organisasi Pemerintah

Tantangan utama saat ini bukanlah teknis, melainkan 'adaptif'. Masalah teknis mudah diidentifikasi, didefinisikan dengan baik, dan dapat diselesaikan dengan menerapkan solusi terkenal atau pengetahuan para ahli. Sebaliknya, tantangan adaptif sulit untuk didefinisikan, tidak memiliki solusi yang diketahui atau jelas, dan membutuhkan ide-ide baru untuk membawa perubahan di banyak tempat.

Pemerintahan adaptif bergantung pada jaringan yang menghubungkan individu, organisasi, dan lembaga di berbagai tingkat organisasi (Folke et al, 2005). Bentuk pemerintahan ini juga menyediakan pendekatan kolaboratif fleksibel berbasis pembelajaran untuk mengelola ekosistem yang disebut  sebagai "pengelolaan bersama adaptif". Sistem sosial-ekologis selama periode perubahan mendadak/krisis dan menyelidiki sumber sosial pembaruan reorganisasi.

 

E. Studi Kasus Adaftif

1) Visi Indonesia Emas 2045

Beberapa kasus yang dapat dipelajari dan dijadikan contoh bagaimana perilaku adaptif individu maupun organisasi dibutuhkan dan diperlukan untuk mengatasi perubahan lingkungan. Visi Indonesia Emas 2045 adalah sebuah gagasan dan harapan bahwa negara Indonesia dapat menjadi negara yang berdaulat, maju, adil, dan makmur saat memperingati 100 tahun kemerdekaannya.

Dalam rangka mewujudkan visi tersebut terdapat banyak tantangan yang akan dihadapi di semua sektor pembangunan. Kondisi global yang dinamis dan kekurangan yang dimiliki Indonesia saat ini menuntut upaya perbaikan dan peningkatan pada berbagai aspek. Pemerintah perlu mempersiapkan strategi khusus dan terencana untuk mengatasi kendala tersebut. Berdasarkan pengamatan dan kajian yang dilakukan Bappenas, diperoleh prediksi tantangan yang akan dihadapi Indonesia seiring tren masyarakat global pada 25 tahun yang akan datang adalah sebagai berikut:

a. Demografi Global

b. Urbanisasi Global

c. Perdagangan Internasional

d. Perubahan Geo Ekonomi Global dan geopolitik

e. Perubahan Iklim

f. Perkembangan Teknologi

 

2) Aplikasi Peduli Lindungi

Kondisi pandemik membuat pemerintah berupaya mencari solusi paling efisien untuk memastikan mobilitas penduduk dapat terpantau dan dikendalikan dengan baik. PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran Riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.

 

3) Kasus Ponsel Black berry dan Nokia

Perusahaan Blackberry mundur dari pasar, karena mengetahui bahwa masyarakat pengguna handphone lebih menyukai telepon seluler yang berbasis android dan iOS. Konsumen perlahan mulai meninggalkan Blackberry, karena merk lain menawarkan lebih banyak fitur dan kemudahan. Perusahan ponsel seyogyanya menghasilkan produk yang memenuhi kebutuhan konsumen yang ternyata sangat dinamis. Sekarang Blackberry fokus di segmen pasar korporat, di mana pesaingnya belum banyak, dan kini berhasil menjaga kesinambungan bisnisnya.

Di sisi lain, Nokia adalah contoh organisasi yang tidak adaptif. Dalam Bahasa organisasi, perusahaan ini mengalami learning disability atau ketidakmampuan belajar. Mereka berpikir bahwa perusahaan yang sudah leading selama ini tidak mungkin kalah. Perusahaan terlena oleh kesuksesan masa lalu, sehingga gagal membaca perkembangan yang terjadi pada lingkungan atau konsumennya. Secara sederhana Nokia mengalami sindrom success causes failure: kesuksesan menjadi penyebab kegagalan.

Kedua kasus Blackberry dan Nokia menjadi pelajaran penting mengenai bagaimana organisasi membutuhkan perubahan dan adaptasi terhadap lingkungannya. Kesalahan dalam membaca perubahan lingkungan dan kesalahan dalam merespon perubahan tersebut akan membawa akibat fatal bagi kelangsungan bisnis perusahaan. Kesuksesan masa lalu hanya menjadi milestone yang pada akhirnya harus dijadikan lecutan untuk mencari dan menciptakan kesuksesan berikutnya. Tidak ada kesuksesan organisasi yang bertahan dengan pendekatan status quo.

 

7. KOLABORATIF

A. Definisi Kolaborasi

Berkaitan dengan definisi, akan dijelaskan mengenai beberapa definisi kolaborasi dan collaborative governance. Dyer and Singh (1998, dalam Celik et al, 2019) mengungkapkan bahwa kolaborasi adalah “value generated from an alliance between two or more firms aiming to become more competitive by developing shared routines”. Sedangkan Gray (1989) mengungkapkan bahwa :

Collaboration is a process though which parties with different expertise, who see different aspects of a problem, can constructively explore differences and find novel solutions to problems that would have been more difficult to solve without the other’s perspective (Gray, 1989). Lindeke and Sieckert (2005) mengungkapkan bahwa kolaborasi adalah: Collaboration is a complex process, which demands planned, intentional knowledge sharing that becomes the responsibility of all parties (Lindeke and Sieckert, 2005).

 

B. Kolaborasi Pemerintahan (Collaborative Governance)

Selain diskursus tentang definisi kolaborasi, terdapat istilah lainnya yang juga perlu dijelaskan yaitu collaborative governance. Irawan (2017 P 6) mengungkapkan bahwa “Collaborative governance“ sebagai sebuah proses yang melibatkan norma bersama dan interaksi saling menguntungkan antar actor governance. Collaborative governance dalam artian sempit merupakan kelompok aktor dan fungsi. Ansell dan Gash A (2007:559), menyatakan Collaborative governance mencakup kemitraan institusi pemerintah untuk pelayanan publik.

 

Kolaborasi juga sering dikatakan meliputi segala aspek pengambilan keputusan, implementasi sampai evaluasi. Berbeda dengan bentuk kolaborasi lainnya atau interaksi stakeholders bahwa organisasi lain dan individu berperan sebagai bagian strategi kebijakan, collaborative governance menekankan semua aspek yang memiliki kepentingan dalam kebijakan membuat persetujuan bersama dengan “berbagi kekuatan”. (Taylo Brent and Rob C. de Loe, 2012).

 

Ansel dan Gash (2007:544) membangun enam kriteria penting untuk kolaborasi yaitu:

1) Forum yang diprakarsai oleh lembaga publik atau lembaga;

2) Peserta dalam forum termasuk aktor nonstate;

3) Peserta terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dan bukan hanya '‘dikonsultasikan’ oleh agensi publik;

4) Forum secara resmi diatur dan bertemu secara kolektif;

5) Forum ini bertujuan untuk membuat keputusan dengan consensus (bahkan jika konsensus tidak tercapai dalam praktik), dan

6) Fokus kolaborasi adalah kebijakan publik atau manajemen.

 

Pada collaborative governance pemilihan kepemimpinan harus tepat yang mampu membantu mengarahkan kolaboratif dengan cara yang akan mempertahankan tata kelola stuktur horizontal sambal mendorong pembangunan hubungan dan pembentukan ide. Selain itu, Kolaboratif harus memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi, terbuka dalam bekerja sama dalam menghasilkan nilai tambah, serta menggerakan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.

 

AGENDA III KEDUDUKAN DAN PERAN ASN DALAM NKRI

1. SMART ASN

A. Literasi Digital

Kecakapan penggunaan media digital dalam melakukan proses mediasi media digital yang dilakukan secara produktif. Seorang pengguna yang memiliki kecakapan literasi digital yang bagus tidak hanya mampu mengoperasikan alat, melainkan juga mampu bermedia digital dengan penuh tanggung jawab.

Kompetensi literasi digital tidak hanya dilihat dari kecakapan menggunakan media digital (digital skills) saja, namun juga budaya menggunakan digital (digital culture), etis menggunakan media digital (digital ethics), dan aman menggunakan media digital (digital safety). Selain itu Kompetensi literasi digital diperlukan agar seluruh masyarakat dapat menggunakan media digital secara bertanggung jawab.

 

B. Pilar Literasi Digital

Terdapat 4 pilar dalam literasi digital diantaranya yaitu :

1) Etika bermedia digital adalah panduan etis dan kontrol diri dalam menggunakan media digital. Mengapa harus menerapkan etika dalam bermedia digital ? karena ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya :

a) Penetrasi internet yang sangat tinggi

b) Perubahan perilaku masyarakat media konvensional ke media digital

c) Intensitas orang berinteraksi dengan gawai/gadget yang semakin tinggi

Oleh karena itu diperlukan etika digital untuk menjadi self control pada setiap individu dalam mengakses, berinteraksi, berpartisipasi, dan berkolaborasi diruang digital.

2) Cakap Bermedia digital yaitu kemampuan individu dalam memahami dan menggunakan perangkat keras dan lunak serta system operasi digital dalam kehidupan sehari - hari.

3) Aman bermedia digital yaitu kecakapan untuk melakukan perlindungan identitas digital dan data diri.

4) Budaya bermedia digital yaitu tiap individu memiliki tanggung jawab untuk melakukan seluruh aktivitas bermedia digitalnya berlandaskan pada nilai – nilai kebangsaan.

 

 

C. Implementasi Literasi Digital Dan Implikasinya

Lanskap Digital yaitu sebutan kolektif untuk jaringan sosial, surel, situs daring, perangkat seluler, dan lain sebagainya.

1) Transaksi elektronik

Menurut Undang – undang ITE No. 11 Tahun 2008 : Transaksi dengan menggunakan computer, jaringan computer, dan media elektronik lainnya. Jenis pembayaran transaksi elektronik atau daring ini diantaranya adalah transfer bank, dompet digital, COD atau pembayaran ditempat, pembayaran luring, kartu debit, dan kartu kredit.

Contoh Dompet digital diantaranya : Shopee Pay, OVO, Gopay, Dana dan lain – lain Kemajuan dunia digital seperti sekarang ini menimbulkan peluang munculnya penipuan digital. Penipuan digital/ daring memanfaatkan seluruh aplikasi pada platform media internet untuk menipu para korban dengan berbagai modus, menggunakan system elektronik yang disalahgunakan untuk menampilkan upaya menjebak pengguna internet dengan beragam cara.

 

2) Hak dan Kewajiban dalam Dunia Digital

a) Akses dan tidak diskriminatif

b) Kebebasan berekspresi dan mendapatkan informasi

c) Kebebasan berkumpul, berkelompok, dan partisipasi

d) Perlindungan privasi dan data

e) Pendidikan dan literasi

f) Perlindungan terhadap anak

g) Hak mendapatkan pertolongan terhadap pelanggaran hak asasi

 

Dunia digital saat ini telah menjadi bagian darikeseharian kita. Berbagai fasilitas dan aplikasi yang tersedia pada perangkat sering kita gunakan untuk mencari informasi bahkan solusi dari permasalahan kita sehari – hari. Literasi digital menjadi kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat untuk saling melindungi hak digital setiap warga negara.

 

2. MANAJEMEN ASN

Menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa berdasarkan jenisnya, pegawai ASN terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

A. Kedudukan ASN

Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur Aparatur Negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

 

B. Peran dan Tugas ASN

Peran dan Tugas ASN terdiri dari 3 peranan yaitu :

1) Pelaksana Kebijakan Publik yang tugasnya melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2) Pelayan  Publik  yang  tugasnya  memberikan  pelayanan  public  yang  professional  dan berkualitas.

3) Perekat dan pemersatu bangsa yang tugasnya mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonsia.

Sebagai ASN , Tenaga Hubungan masyarakat memiliki tugas untuk melaksanakan berbagai kebijakan yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian yang sesuai dengan perundang – undangan.

 

 

C. Hak dan Kewajiban ASN

Hak dan Kewajiban ASN antara PNS dan PPPK hampir sama yakni:

1) Hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) diantaranya :

a) Gaji, tunjangan, dan fasilitas

b) Cuti

c) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

d) Perlindungan

e) Pengembangan kompetensi

2) Hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

a) Gaji, tunjangan, dan fasilitas

b) Cuti

c) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

d) Perlindungan

e) Pengembangan kompetensi

 

D. Kewajiban Aparatur Sipil Negara

1) Setia dan taat pada Pancasila dan UUD tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah

2) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

3) Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang

4) Mentaati ketentuan peraturan perundang – undangan

5) Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab

6) Menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan Tindakan kepada setiap orang baik didalam maupun diluar kedinasan

7) Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan

8) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

E. Kode etik dan kode perilaku ASN

Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Adapun fungsi dari kode etik ASN adalah sebagai berikut :

1) Sebagai pedoman, panduan birokrasi publik / Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas dan kewenangan agar Tindakannya dinilai baik.

2) Sebagai standar penilaian sifat, perilaku, dan Tindakan birokrasi publik / Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

3) Etika birokrasi penting sebagai panduan norma bagi aparat birokrasi dalam menjalankan tugas pelayananan pada masyarakat dan menempatkan kepentingan public diatas kepentingan pribadi kelompok ataupun organisasinya.

 

Link download Contoh Jurnal Resume MOOC PPPK Pranata Hubungan Masyarakat – HUMAS (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Contoh Jurnal Resume MOOC PPPK Pranata Hubungan Masyarakat – HUMAS versi WORD (Doc). Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


1 comment:

  1. Terima kasih telah memberikan informasi yang sangat bermanfaat bagi Kami. Mudah-mudahan admin selalu diberikan kesehatan dan rizkin yang berlimpah. Amiin pasti nomor 1.

    ReplyDelete

Theme images by mammamaart. Powered by Blogger.
Back to Top