Belajar
TANGGAL PENGUMUMAN KELULUSAN SD SMP SMA SMK TAHUN 2016
![]() |
Tanggal Pengumuman Kelulusan |
Berdasarkan Peraturan Badan
Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0034/P/BSNP/XII/2015 Tentang Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016
yang dikenal dengan istilah POS UN 2016, tanggal pengumuman kelulusan untuk jenjang SMA/MA
dan SMK/MAK adalah 7 Mei 2016, sedangkan tanggal pengumuman kelulusan untuk jenjang SMP
dan MTS adalah 11 Juni 2016.
Berdasarkan Peraturan Kepala
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor :
045/H/HK/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara
Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2015/2016 atau POS US SD/MI 2016 disebutkan
bahwa tanggal pengumuman kelulusan untuk jenjang
SD dan MI adalah 25 Juni 2016
Adapun Kriteria kelulusan siswa/peserta
didik pada jenjang SMP/MTS, SMA/MA dan SMK/MA adalah mengacu pada Pasal 24 dan
27 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015.
Pada pasal 24 dinyatakan bahwa
Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi
kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program
pembelajaran;
b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal
baik; dan
c. lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
Sedangkan pada pasal 27 dinyatakan
bahwa kelulusan peserta didik dari:
a) SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB,
SMK/MAK ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan dalam rapat
dewan guru setelah pengumuman hasil UN.
b) Program Paket B/Wustha dan Program Paket C
ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan
melibatkan perwakilan dari Satuan Pendidikan nonformal setelah pengumuman hasil
UN.
Sedangkan kriterian kelulusan
dari SD/MI sesuai Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 045/H/HK/2015 adalah
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memeroleh
nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus US/M.
2. Kriteria peserta didik telah menyelesaikan
seluruh program pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat
dewan pendidik berdasarkan laporan hasil belajar dari kelas I semester 1 sampai
kelas VI semester 2.
3. Kriteria nilai sikap/perilaku peserta
didik ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
4. Kriteria peserta didik lulus dari US/M
ditentukan satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
No comments