Makalah Sistem Pendidikan Di Indonesia, Dimensi Strategis

Makalah Sistem Pendidikan Di Indonesia, Dimensi Strategis
MAKALAH SISTEM PENDIDIKAN DI INDONESIA; DIMENSI STRATEGIS

A. Pendahuluan
Pada hakekatnya pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi : (1) pemersatu bangsa, (2) penyamaan kesempatan,dan (3) pengembangan potensi diri. Pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ), memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan memungkinkan setiap warga Negara untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal. 
Sementara itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hokum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. Undang-undang tersebut memuat visi, misi, fungsi dan tujuan pendidikan nasional , serta strategi pembangunan pendidikan nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan berdaya saing dalam kehidupan gelobal.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ini memberikan dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, otonomi, keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penerapan semua ketentuan dalam undang-undang ini diharapkan dapat mendukung segala upaya untuk memecahkan masalah pendidikan, yang pada gilirannya akan dapat memberikan sumbangan yang signifikan terhadap masalah-masalah makro bangsa Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005  tentang Standar Nasional Pendidikan menjadi bahan acuan formal bagi setiap warga negara Republik Indonesia, khususnya bagi para pejabat dan petugas yang menangani pendidikan. Siapapun yang bertugas dan bertanggung jawab  menyelenggarakan Sisem Pendidikan Nasional, apapun skala dan lingkup serta tingkatnya menginsyafi benar bahwa pelaksanaan tugasnya merupakan komitmen konstitusional.

B. Visi Dan Misi  Pendidikan
Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan  satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa  yang merupakan salah satu tujuan negera Indonesia.
Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata social yang kuat  dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Misi pendidikan nasional adalah : (1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pedidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; (2) meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing di tingkat nasional, regional, dan internasional; (3) meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan gelobal; (4) membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; (5) meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral; (6) meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar yang bersipat nasional dan gelobal; dan (7) mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam kontek Negara Kesatuan Republik Indonesia.

C. Reformasi Pendidikan
Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan. Selain itu, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat  dan memunculkan tuntutan baru dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pendidikan. Tuntutan tersebut menyangkut pembahruan sistem pendidikan, diantaranya pembaharuan kurikulum, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan potensi daerah yang beragam, diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan secara profesional, penyusunan standar kompetensi tamatan yang dilakukan secara nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat; penyusunan standar kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas secara profesional; penyusunan standar pendanaan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan; pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi; serta penyelenggaraan pendidikan dengan system terbuka  dan multi makna. Pembaharuan sistem pendidikan juga  meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum.
Terkait dengan visi dan misi pendidikan nasional, reformasi pendidikan meliputi hal-hal berikut :
Pertama; Penyelenggaraan pendidikan dinyatakan sebagai suatu proses pembudayaan  dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, di mana dalam proses tersebut harus ada pendidik yang memberikan keteladanan dan mampu membangun kemauan, serta mengembangkan potensi  dan kreativitas peserta didik. Prinsip tersebut menyebabkan adanya pergeseran paradigma  proses pendidikan, dari paradigma pengajaran ke paradigm pembelajaran. Paradigma pengajaran yang lebih menitikberatkan  peran pendidik dalam mentranformasikan pengetahuan kepada peserta didiknya bergeser pada paradigma pembelajaran yang memberikan peran lebih banyak kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dan kreativitas dirinya dalam rangka membentuk manusia yang memiliki kekuatan spiritual keagamaan, berahlak mulia, berkepribadian, memiliki kecerdasan, memiliki estetika, sehat rohani dan jasmani, serta keterampilan yang dibutuhkan bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Kedua; adanya perubahan pandangan tentang peran manusia dari paradigma manusia sebagai sumber daya pembangunan, menjadi paradigma manusia sebagai subyek pembangunan secara utuh. Pendidikan harus mampu membentuk manusia seutuhnya yang digambarkan sebagai manusia yang memiliki karakteristik personal yang memahami dinamika psikososial  dan lingkungan kulturnya. Proses pendidikan harus mencakup: (1)  penumbuhkembangkan keimanan,dan keaqwaan; (2) Pengembangan wawasan kebangsaan , kenegaraan, demokrasi dan kepribadian ; (3) penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; (4) Pengembangan, penghayatan, apresiasi dan ekspresi seni ; serta (5) pembentukan manusia yang sehat jasmani dan rohani. Proses pembentukan manusia di atas pada hakekatnya merupakan proses pembudayaan  dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Ketiga: Adanya pandangan terhadap keberadaan peserta didik yang terintegrasi dengan lingkungan socialkulturalnya dan pada gilirannya akan menumbuhkan individu sebagai pribadi dan anggota masyarakat mandiri yang berbudaya. Hal ini sejalan dengan proses pentahapan aktualisasi intelektual , emosional dan spiritual peserta didik di dalam memahami sesuatu, mulai dari tahapan paling sederhana dan bersipat eksternal, sampai tahapan yang paling rumit dan bersipat internal, uang berkenaan dengan pemahaman dirinya dan lingkungan kulturnya.
Keempat; dalam rangka mewujudkan visi dan menjalankan misi pendidikan nasional, diperlukan suatu acuan dasar oleh setiap penyelenggara dan satuan pendidikan, yang antara lain meliputi criteria dan criteria minimal sebagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Dalam hal ini, criteria penyelenggaraan pendidikan dijadikan pedoman untuk mewujudkan  (1) pendidikan yang berisi muatan yang seimbang dan holistic; (2) Proses pembelajaran yang demokratis, mendidik, memotivasi mendorong kreativitas dan dialogis; (3) hasil pendidikan yang bermutu dan terukur ; (4) berkembangnya profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan ; (5) tersedianya sarana dan prasarana  belajar yang memungkinkan berkembangnya peserta didik secara optimal; (6) berkembangnya pengelolaan pendidikan yang memberdayakan satuan pendidikan; dan (7) terlaksananya evaluasi, akreditasi dan sertifikasi yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.    


D. Mutu Pendidikan .
Banyak masalah mutu dihadapi dalam dunia pendidikan, seperti, mutu lulusan, mutu pengajaran, bimbingan dan latihan dari guru, serta mutu profesionalisme dan kinerja guru. Mutu-mutu  terkait dengan mutu manajerial para pimpinan pendidikan , keterbatasan dana, sarana dan prasarana, fasilitas pendidikan, media, sumber belajar, alat dan bahan latihan, iklim sekolah, lingkungan pendidikan serta dukungan dari pihak-pihak yang terkait dengan pendidika. Banyaknya masalah yang diakibatkan oleh lulusan pendidikan  yang tidak bermutu, program mutu atau upaya-upaya untuk meningkatkan mutu  pendidikan merupakan hal yang teramat penting. Untuk melaksanakan program mutu diperlukan beberapa dasar yang kuat, yaitu sebagai berikut:
a.    Komitmen pada perubahan
Pimpinan atau kelompok yang ingin menerapkan program mutu harus memiliki komitmen atau tekad untuk berubah. Pada intinya, peningkatan mutu adalah melakukan perubahan kearah yang lebih baik dan lebih berbobot.
b.    Pemahaman yang jelas terhadap kondisi yang ada.
Banyak kegagalan dalam melaksanakan perubahan karena melakukan sesuatu sebelum sesuatu itu jelas.
c.Mempunyai visi yang jelas terhadap masa depan.
Hendaknya, perubahan yang akan dilakukan berdasarkan visi tentang perkembangan, tantangan, kebutuhan, masalah, dan peluang yang akan dihadapi pada masa yang akan dating
d.    Mempunyai rencana yang jelas.
Mengacu pada visi, sebuah tim penyusun rencana dengan jelas. Rencana menjadi pegangan dalam proses pelaksanaan program mutu. Program mutu dipengaruhi oleh factor-faktor internal ataupun eksternal.Faktor-faktor internal dan eksternal tersebut akan selalu berubah.  Rencana harus selalu di-up-dated sesuai dengan perubahan –perubahan. Tidak ada program mutu yang terhenti (tagnan) dan tidak ada dua probran yang identik  karena program mutu selalu berdasarkan dan sesuai dengan kondisi lingkungan. Program mutu merefleksikan lingkungan pendidikan dimanapun ia berada.
Mutu lulusan  yang rendah dapat menimbulkan berbagai masalah  seperti: lulusan tidak dapat melanjutkan studi, tidak dapat menyelesaikan studinya pada jenjang yang lebih tinggi, tidak dapat bekerja/tidak dapat diterima di dunia kerja, diterima bekerja tapi tidak berprestasi, tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat, dan tidak produktif. Lulusan yang tidak produktif akan menjadi beban masyarakat, menambah biaya hidup dan kesejahteraan masyarakat, serta memungkinkan menjadi warga yang tersisih dari masyarakat.

E. Kualitas Sumber Daya Manusia
Investasi sumberdaya manusia yang kita harapkan outputnya ialah seorang anggota masyarakat yang memiliki berbagai karakteristik sebagai berikut :
a.    Manusia yang berwatak  yaitu manusia yang jujur , yang memiliki social capital yaitu manusia yang dapat dipercaya, yang suka bekerja keras, jujur, dan inovatif. Manusia yang bermoral adalah manusia yang taat terhadap agamanya.
b.    Seseorang yang pintar dan intelgen. Seorang inteligen bukan berarti seorang yang mempunyai kemampuan akademik seperti yang biasa kita kenal. Intelegensi merupakan suatu spectrum yang bermacam-macam . Jenis-jenis  intelegensi ini harus dikembangkan sesuai dengan apa yang dimiliki  oleh masing-masing individu. Siatem pendidikan bukan hanya mengembangkan suatu jenis intelegensi tetapi untuk seluruh spectrum  intelegensi tersebut.
c.Entrepreneur (wiraswasta). Sistem pendidikan formal bukan hanya ditunjukan untuk menjadi pegawai negeri tetapi untuk menjadi seorang yang berdiri sendiri. Sikap entrepreneurship tersebut bukan hanya di dalam bidang ekonomi dan bisnis tetapi juga untuk semua aspek kehidupan.  Seseorang yang memiliki kemampuan  entrepreneur adalahseorang yang inovatif yang tidak terikat kepada sesuatu yang telah tetap. Seorang yang mempunyai tingkah laku  entrepreneurship yang telah berkembang adalah seorang yang dapat hidup di dalam berbagai situasi dan kondisi dan tidak mungkin menjadi seorang penganggur.
d.    Watak yang kompetitif. Kualitas kompetitif dari sumber daya manusia sangat dibutuhkan di dalam kehidupan dunia terbuka. Seorang yang mempunyai sikap kompetitif akan selalu tidak puas dengan apa yang telah dicapainya. Setiap saat dia mencari jalan untuk meningkatkan produktivitasnya, baik dari segi kuantitatif  maupun dari segi kualitatif. Hanya orang yang kompetitif  yang dapat survive di dalam dunia yang penuh persaingan. Sikap kompetitif yang positif ini  sudah harus ditumbuhkan sejak di dalam keluarga juga di dalam semua tingkat pendidikan formal. Sikap kompetitif ini juga harus dibangkitkan antara lain di dalam menghadapi persaingan antara daerah  dalam era desentralisasi, juga terhadap bangsa-bangsa lain dalam rangka  kerjasama regional dan internasional.

F. Kesimpulan Dan Saran
a) Simpulan :
1.    Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
2.    Pendidikan nasional berfungsi  mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsayang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
b) Saran
Dalam rangka untuk meningkatkan mutu dan pelayanan profesi guru kepada masyarakat,  perlu pembenahan  sesuai  standar pendidikan nasional.

DAFTAR PUSTAKA
1.    Depdiknas, 2003. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.    Depdiknas, 2005. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Paendidikan.
3.    H.A.R. Tillar.  Standar  Pendidikan Nasional, Jakarta, Rineka Cipta, 2006
4.    Nana Syaodih Sukmadinata,dkk, Pengendalian Mutu Pendidikan sekolah Menengah. Bandung,PT Refika Aditama, 2006.
5.    H.A.R. Tillar. Membenahi Pendidikan Nasional.  Jakarta, Rineka Cipta, 2002


= Baca Juga =



1 comment:

  1. Terima kasih telah memberikan informasi yang sangat bermanfaat bagi Kami. Mudah-mudahan admin selalu diberikan kesehatan dan rizkin yang berlimpah. Amiin Inysa Allah juara 1.

    ReplyDelete

Theme images by mammamaart. Powered by Blogger.
Back to Top