Lompat ke konten
Home ยป Permenpan

Permenpan

Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan

Permenpan RB  Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan
Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan. Menurut aturan ini Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan. Pejabat Fungsional Bidan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku. Pelayanan Asuhan Kebidanan adalah rangkaian kegiatan kebidanan yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan.

Selengkapnya »Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan

Komunitas Belajar
error: Content is protected !!