Pertimbangan diterbitkannnya Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 56 tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja APBN adalah bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden.
Pertimbangan lainnya adalah
untuk mendukung langkah efisiensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri
Keuangan selaku pengelola fiskal dan bendahara umum negara berdasarkan
Undang-Undang di bidang keuangan negara dan Undang-Undang mengenai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan
penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pengendalian pelaksanaan anggaran yang
tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab;
Serta sesuai ketentuan
Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara dan Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Menteri Keuangan berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman
pelaksanaan anggaran negara serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan Transfer ke Daerah;
Dasar Hukum atau Landasan
hukum terbitnya PMK Nomor 56 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN adalah:
·
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
·
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
·
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
·
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6994);
·
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
·
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017
tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
·
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6850);
·
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024
tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 354);
·
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun
2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang
Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1082);
·
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun
2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
Isi Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 56 tahun 2025
tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja APBN adalah sebagai
berikut:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN EFISIENSI BELANJA DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1. Kementerian
Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
2. Lembaga
adalah organisasi nonkementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran
yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
3. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
4. Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen
pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
5. Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar
oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak
langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan
pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
APBN.
6. Maksimum
Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat MP PNBP
adalah batas tertinggi pencairan belanja dana PNBP pada DIPA yang dapat
digunakan, merupakan hasil perhitungan jumlah setoran PNBP dan proporsi pagu
pengeluaran terhadap pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
7. Transfer
ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN
dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan
kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8. Pagu
Efektif adalah pagu anggaran yang dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan
berdasarkan pengurangan pagu anggaran yang diblokir dari hasil efisiensi.
9. Penyelenggaraan
Operasional Kantor adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan sehari-hari perkantoran yang meliputi kebutuhan sehari hari
perkantoran, langganan daya dan jasa, pemeliharaan kantor, dan pembayaran terkait
pelaksanaan operasional kantor.
10. Pelaksanaan
Tugas dan Fungsi Dasar adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dilakukan
dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi berkaitan dengan fungsi pemerintah
selaku regulator, fasilitator, dan pengawasan.
11. Pelayanan
Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap
warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif
yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
12. Belanja
Pegawai adalah kompensasi terhadap pegawai, baik dalam bentuk uang atau barang,
yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam maupun luar negeri baik
kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh
pemerintah yang belum berstatus pegawai negeri sipil sebagai imbalan atas
pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka untuk mendukung tugas fungsi
unit organisasi pemerintah selama periode tertentu, kecuali pekerjaan yang berkaitan
dengan pembentukan modal.
13. Belanja
Modal adalah pengeluaran anggaran dalam rangka memperoleh atau menambah aset
tetap dan/atau aset lainnya yang memberi manfaat ekonomis lebih dari satu
periode akuntansi (12 (dua belas) bulan) serta melebihi batasan nilai minimum
kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah.
14. Pinjaman
adalah pinjaman luar negeri dan pinjaman dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
15. Hibah
Pemerintah yang selanjutnya disebut Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam
bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat
berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali,
yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
16. Surat
Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut
Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam
mata uang rupiah maupun valuta asing.
17. Badan
Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan
Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi
dan produktivitas.
18. Belanja
Operasional Langsung Layanan adalah belanja yang berkaitan secara langsung
dengan kegiatan operasional dan penyelenggaraan layanan publik.
19. Revisi
Anggaran adalah perubahan rencana kerja dan anggaran berupa penyesuaian rincian
anggaran dan/atau informasi kinerja yang telah ditetapkan berdasarkan
Undang-Undang mengenai APBN, termasuk revisi atas DIPA yang telah disahkan pada
tahun anggaran berkenaan.
20. Bagian
Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat BA K/L adalah Bagian
Anggaran yang menampung belanja pemerintah pusat yang pagu anggarannya
dialokasikan pada Kementerian/Lembaga.
21. Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian
Anggaran yang tidak dikelompokkan dalam BA K/L.
22. Sub
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya yang selanjutnya disebut
Sub BA BUN Belanja Lainnya adalah subbagian anggaran BUN yang menampung belanja
pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, dan
belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA K/L.
23. Rupiah
Murni yang selanjutnya disingkat RM adalah alokasi dana dalam APBN yang tidak
berasal dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
24. Rupiah
Murni Pendamping yang selanjutnya disingkat RMP adalah dana rupiah murni yang
harus disediakan Pemerintah untuk mendampingi pinjaman dan/atau hibah luar
negeri.
25. Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/ Lembaga yang selanjutnya disingkat
APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama
lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung
jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
26. Rencana
Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga atau Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
yang selanjutnya disebut Renja K/L adalah dokumen perencanaan
Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
27. Sistem
Informasi adalah sistem yang dibangun, dikelola, dan/atau dikembangkan oleh
Kementerian Keuangan guna memfasilitasi proses penganggaran, pelaksanaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban, dan/atau monitoring dan evaluasi anggaran
yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.
28. Surat
Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran yang selanjutnya disingkat SP SABA
adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan, yang
dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA
K/L.
29. Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
30. Kuasa
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
31. Uang
Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah
tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan
operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut
sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran
Langsung.
32. Tambahan
Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan
kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1
(satu) bulan melebihi UP yang telah ditetapkan.
33. Dokumen
Perencanaan Tambahan Anggaran adalah dokumen yang disusun oleh
Kementerian/Lembaga dalam rangka pengajuan usulan tambahan anggaran meliputi
kerangka acuan kerja, rincian anggaran belanja, nilai optimalisasi yang telah
dilakukan, dan rincian distribusi alokasi usulan tambahan anggaran per
program/unit/provinsi/satuan kerja.
Seloengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 56 tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja APBN
Link download PMK Nomor 56 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Link download Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 56 tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja APBN. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PMK NOMOR 56 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN EFISIENSI BELANJA APBN"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem