Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Peraturan BTPR) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan layanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat kepada peserta tabungan perumahan rakyat dan pemberi kerja, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai kepesertaan tabungan perumahan rakyat.
Dalam Peraturan
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Peraturan BTPR) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kepesertaan
Tabungan Perumahan Rakyat ini yang dimaksud
dengan:
1. Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut
Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam
jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan
dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
2. Peserta Tapera yang selanjutnya disebut Peserta adalah
setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan
maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah
membayar Simpanan.
3. Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai
dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
4. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada
Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja
dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan
dilakukan.
5. Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima
oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan dalam proses produksi
barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang.
6. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara
periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
7. Hasil Pemupukan Simpanan adalah Hasil Pemupukan
Simpanan yang diterima oleh Peserta pada saat berakhir kepesertaannya.
8. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta
yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya.
9. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
10. Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia
yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan
Penghasilan.
11. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha,
badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar
Upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang
mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar
Gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Pejabat Pemberi Kerja adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, penggajian atau pengupahan, pemindahan,
pemberhentian, dan/atau pembinaan manajemen Pekerja di Pemberi Kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Kontrak Pengelolaan Dana Tapera yang selanjutnya
disingkat KPDT adalah kontrak antara Badan Pengelola Tapera dan Bank Kustodian
dalam rangka pengelolaan Dana Tapera.
14. Nilai Aktiva Bersih KPDT yang selanjutnya disingkat
NAB KPDT adalah nilai pasar wajar seluruh efek dan kekayaan lain dari KPDT
dikurangi seluruh kewajibannya.
15. Unit Penyertaan Dana Tapera selanjutnya disingkat
UPDT adalah unit penyertaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah mengenai penyelenggaraan Tapera, dan merupakan satuan ukuran yang
menunjukkan bagian kepentingan setiap Peserta.
16. Nomor Identitas Pemberi Kerja adalah nomor identitas
yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Tapera sebagai bukti terdaftarnya Pemberi
Kerja sebagai pihak yang telah mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta.
17. Nomor Identitas Kepesertaan adalah nomor Peserta yang
diterbitkan oleh Badan Pengelola Tapera sebagai bukti kepesertaan, pencatatan
administrasi, dan Simpanan.
18. Nomor Tunggal Identitas Pemodal adalah kode tunggal
dan khusus yang diterbitkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang digunakan
nasabah, pemodal, dan/atau pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan
untuk melakukan kegiatan terkait transaksi efek dan/atau menggunakan layanan
jasa lainnya baik yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
maupun oleh pihak lain berdasarkan persetujuan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atau peraturan perundang-undangan.
19. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak
yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian,
perusahaan efek, dan pihak lain.
20. Daftar Perincian Pembayaran Simpanan adalah informasi
yang disampaikan oleh Pemberi Kerja kepada Badan Pengelola Tapera yang memuat
rincian pembayaran Simpanan setiap Peserta Pekerja melalui sarana yang
disediakan oleh Badan Pengelola Tapera dan/atau melalui integrasi sistem.
21. Tagihan Pembayaran Simpanan adalah informasi yang
diterbitkan dan disampaikan oleh Badan Pengelola Tapera kepada Pemberi Kerja
dan/atau Peserta Pekerja Mandiri yang memuat besaran Tagihan Pembayaran
Simpanan dan Daftar Perincian Pembayaran Simpanan bagi Pemberi Kerja atau
memuat besaran tagihan Simpanan bagi Peserta Pekerja Mandiri melalui sarana
yang disediakan oleh Badan Pengelola Tapera dan/atau melalui integrasi sistem.
22. Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibuka oleh
Bank Kustodian atas perintah Badan Pengelola Tapera yang didalamnya terdapat
subrekening atas nama Peserta untuk menampung pembayaran Simpanan dengan
prinsip konvensional atau syariah dan hasil pemupukannya.
23. Rekening Investasi adalah rekening Peserta yang
memuat catatan mengenai posisi dan mutasi UPDT.
24. Rekening Penampungan adalah rekening pada Bank
Penampung yang digunakan untuk menerima setoran pembayaran Simpanan.
25. Rekening Operasional Dana Tapera adalah subrekening
pada Rekening Dana Tapera di Bank Kustodian yang digunakan untuk menerima dan
mencatat Simpanan dari Rekening Penampungan.
26. Pembiayaan Perumahan Tapera yang selanjutnya disebut
Pembiayaan Tapera adalah pembiayaan untuk pemilikan, pembangunan, atau
perbaikan rumah bagi Peserta.
27. Perubahan Data adalah perubahan data dan/atau
informasi meliputi menghapus, mengganti, menambah, mengisi bidang data dan/atau
informasi serta koreksi atas kesalahan data dan/atau informasi.
28. Wali Data adalah instansi yang memiliki otoritas atau
mandat untuk mengelola suatu jenis data tertentu.
29. Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan
publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau
bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data
pribadi.
30. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
31. Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan diberikan Penghasilan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
32. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
33. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan
efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk
menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan
mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
34. Bank Penampung adalah bank umum tempat di mana Bank
Kustodian membuka rekening untuk menerima setoran Simpanan Tapera.
35. Mitra Pembayaran adalah pihak yang menyelenggarakan
mekanisme pembayaran untuk menerima setoran Simpanan.
36. Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP
Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
37. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
38. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Peraturan BTPR Nomor
2 Tahun 2025 Tentang Kepesertaan
Tabungan Perumahan Rakyat
Link donwload Peraturan Badan
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan
BTPR Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kepesertaan
Tabungan Perumahan Rakyat
Posting Komentar untuk "PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 2 TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem