PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 2 TAHUN 2025

 

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Peraturan BTPR) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat


Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Peraturan BTPR) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan layanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat kepada peserta tabungan perumahan rakyat dan pemberi kerja, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai kepesertaan tabungan perumahan rakyat.

 

Dalam Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Peraturan BTPR) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat ini yang dimaksud dengan:

1. Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

2. Peserta Tapera yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan.

3. Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.

4. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

5. Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang.

6. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

7. Hasil Pemupukan Simpanan adalah Hasil Pemupukan Simpanan yang diterima oleh Peserta pada saat berakhir kepesertaannya.

8. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya.

9. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan.

11. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar Gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Pejabat Pemberi Kerja adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, penggajian atau pengupahan, pemindahan, pemberhentian, dan/atau pembinaan manajemen Pekerja di Pemberi Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Kontrak Pengelolaan Dana Tapera yang selanjutnya disingkat KPDT adalah kontrak antara Badan Pengelola Tapera dan Bank Kustodian dalam rangka pengelolaan Dana Tapera.

14. Nilai Aktiva Bersih KPDT yang selanjutnya disingkat NAB KPDT adalah nilai pasar wajar seluruh efek dan kekayaan lain dari KPDT dikurangi seluruh kewajibannya.

15. Unit Penyertaan Dana Tapera selanjutnya disingkat UPDT adalah unit penyertaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan Tapera, dan merupakan satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Peserta.

16. Nomor Identitas Pemberi Kerja adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Tapera sebagai bukti terdaftarnya Pemberi Kerja sebagai pihak yang telah mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta.

17. Nomor Identitas Kepesertaan adalah nomor Peserta yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Tapera sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, dan Simpanan.

18. Nomor Tunggal Identitas Pemodal adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang digunakan nasabah, pemodal, dan/atau pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan kegiatan terkait transaksi efek dan/atau menggunakan layanan jasa lainnya baik yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian maupun oleh pihak lain berdasarkan persetujuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau peraturan perundang-undangan.

19. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.

20. Daftar Perincian Pembayaran Simpanan adalah informasi yang disampaikan oleh Pemberi Kerja kepada Badan Pengelola Tapera yang memuat rincian pembayaran Simpanan setiap Peserta Pekerja melalui sarana yang disediakan oleh Badan Pengelola Tapera dan/atau melalui integrasi sistem.

21. Tagihan Pembayaran Simpanan adalah informasi yang diterbitkan dan disampaikan oleh Badan Pengelola Tapera kepada Pemberi Kerja dan/atau Peserta Pekerja Mandiri yang memuat besaran Tagihan Pembayaran Simpanan dan Daftar Perincian Pembayaran Simpanan bagi Pemberi Kerja atau memuat besaran tagihan Simpanan bagi Peserta Pekerja Mandiri melalui sarana yang disediakan oleh Badan Pengelola Tapera dan/atau melalui integrasi sistem.

22. Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah Badan Pengelola Tapera yang didalamnya terdapat subrekening atas nama Peserta untuk menampung pembayaran Simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dan hasil pemupukannya.

23. Rekening Investasi adalah rekening Peserta yang memuat catatan mengenai posisi dan mutasi UPDT.

24. Rekening Penampungan adalah rekening pada Bank Penampung yang digunakan untuk menerima setoran pembayaran Simpanan.

25. Rekening Operasional Dana Tapera adalah subrekening pada Rekening Dana Tapera di Bank Kustodian yang digunakan untuk menerima dan mencatat Simpanan dari Rekening Penampungan.

26. Pembiayaan Perumahan Tapera yang selanjutnya disebut Pembiayaan Tapera adalah pembiayaan untuk pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah bagi Peserta.

27. Perubahan Data adalah perubahan data dan/atau informasi meliputi menghapus, mengganti, menambah, mengisi bidang data dan/atau informasi serta koreksi atas kesalahan data dan/atau informasi.

28. Wali Data adalah instansi yang memiliki otoritas atau mandat untuk mengelola suatu jenis data tertentu.

29. Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.

30. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

31. Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan Penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

32. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

33. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

34. Bank Penampung adalah bank umum tempat di mana Bank Kustodian membuka rekening untuk menerima setoran Simpanan Tapera.

35. Mitra Pembayaran adalah pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran untuk menerima setoran Simpanan.

36. Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.

37. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

38. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Peraturan BTPR Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat

 



Link donwload Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2025

 

Peraturan BTPR Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat

 



= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 2 TAHUN 2025"



































Free site counter


































Free site counter