KMK NOMOR HK.01.07/MENKES/1180/2025 TENTANG JUKNIS DANA BOK TAHUN 2026

KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1180/2025 Tentang Juknis Dana BOK Tahun Anggaran 2026


KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1180/2025 Tentang Juknis Dana BOK Tahun Anggaran 2026 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan.

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1180/2025 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Pengelolaan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik   Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);

8. Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);

9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis,  Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis  yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 115);

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1319);

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 697);

12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024 tentang  Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1009) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1123);

13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1048);

14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2025 tentang  Pelaksanaan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 662).

 

Isi KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1180/2025 Tentang Juknis Dana BOK Tahun Anggaran 2026, menyatakan sebagai berikut

KESATU: Menetapkan Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2026, yang selanjutnya disebut Petunjuk Operasional, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

KEDUA: Petunjuk Operasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Puskesmas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan.

 

KETIGA : Ruang lingkup Petunjuk Operasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:

a. tata cara perencanaan dan penganggaran dana Bantuan Operasional Kesehatan;

b. tata cara penghitungan alokasi dan penyaluran dana Bantuan Operasional Kesehatan; dan

c. pelaksana, penggunaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.

 

KEEMPAT:   Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal  ditetapkan.

 

Dalam Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1180/2025 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2026 antara lain dinyatakan sebagi berikut:

 

A. Latar Belakang

Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan visi misi Presiden yang tertuang dalam Asta Cita ke empat yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Pembangunan SDM menjadi kunci Indonesia ke depan, titik dimulainya pembangunan SDM adalah dengan menjamin kesehatan ibu hamil, kesehatan bayi, kesehatan balita, kesehatan anak usia sekolah, yang merupakan umur emas untuk mencetak manusia Indonesia unggul ke depan.

 

Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya, diselenggarakan upaya kesehatan perorangan dan masyarakat, dengan pendekatan promotif, preventif, tanpa meninggalkan kuratif dan rehabilitatif secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Dalam konsep pembangunan nasional, Kementerian Kesehatan bertanggung jawab melaksanakan transformasi Kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam lingkungan hidup yang sehat agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya perilaku hidup sehat.

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah untuk mencapai target kinerja daerah yang ditetapkan pemerintah pusat. DAK Nonfisik digunakan untuk mendukung operasionalisasi pelayanan publik termasuk pelayanan kesehatan terutama dalam rangka pelaksanaan transformasi sistem kesehatan di daerah.

 

Pengalokasian Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tidak untuk mengambil alih tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembiayaan pembangunan kesehatan di daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan dan pengelolaan Dana BOK tersebut harus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) yakni transparan, efektif, efisien, akuntabel dan tidak duplikasi dengan sumber pembiayaan lainnya.

Dalam rangka pelaksanaan Dana BOK perlu disusun petunjuk operasional pengelolaan yang memuat penjelasan rincian kegiatan pemanfaatan Dana BOK Dinas, Dana BOK Puskesmas dan Dana BOK Tunjangan Khusus.

 

 

B. Kebijakan Umum

Kebijakan umum Dana BOK meliputi:

1. Dana BOK bukan merupakan dana utama dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di daerah, sehingga daerah dituntut mewujudkan tanggung jawab dalam pembiayaan pembangunan kesehatan lebih kreatif serta inovatif dalam memadukan semua potensi yang ada untuk pembangunan kesehatan dan mengupayakan dengan sungguh-sungguh pemenuhan anggaran pembangunan kesehatan.

2. Dana BOK antara lain digunakan untuk mendukung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) seperti pelaksanaan pemeriksaan kesehatan gratis dan penuntasan kasus TBC.

3. Kepala daerah dapat menetapkan peraturan kepala daerah terkait standar biaya dan pedoman pelaksanaan kegiatan sesuai kondisi daerah dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.

4. Pelaksanaan kegiatan yang telah dibiayai oleh Dana BOK tidak dapat dibiayai menggunakan sumber pembiayaan APBN, APBD maupun pembiayaan lainnya.

5. Dinas Kesehatan Provinsi merupakan koordinator dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Dana BOK.

6. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang mendapatkan Dana BOK wajib berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan provinsi.

7. Rencana Penggunaan Dana BOK harus mengacu kepada Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOK dan Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana BOK tahun anggaran berkenaan.

8. Pemilihan kegiatan sesuai dengan prioritas, kebutuhan, dan kesiapan pelaksanaan kegiatan di masing-masing daerah yang diselaraskan dengan prioritas nasional bidang kesehatan.

9. Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Dana BOK mengikuti ketentuan yang telah diatur oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

10. Mekanisme pengadaan obat dan BMHP menggunakan e-purchasing melalui e-katalog atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.

11. Laboratorium Kesehatan Masyarakat Tingkat 1 (satu) merupakan Laboratorium Kesehatan Masyarakat sebagai bagian dari Puskesmas atau laboratorium lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laboratorium Kesehatan Masyarakat tingkat 1 melaksanakan fungsi pemeriksaan spesimen klinis; pengujian sampel; surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium serta respon KLB, wabah, dan bencana; pengelolaan dan analisis data laboratorium; dan komunikasi dengan pemangku kepentingan.

12. Laboratorium Kesehatan Masyarakat Tingkat 2 (dua) merupakan Laboratorium  Kesehatan Masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Laboratorium Kesehatan Masyarakat tingkat 2 melaksanakan fungsi pemeriksaan spesimen klinik; pengujian sampel; surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium serta respon KLB, wabah, dan bencana; pengelolaan dan analisis data laboratorium; komunikasi dengan pemangku kepentingan; penguatan kapasitas sumber daya manusia; pengelolaan logistik khusus laboratorium; dan penjaminan mutu laboratorium.

13. Laboratorium Kesehatan Masyarakat Tingkat 3 (tiga) merupakan Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah  daerah  provinsi.  Laboratorium  Kesehatan  Masyarakat tingkat 3 melaksanakan fungsi pemeriksaan spesimen klinik; pengujian sampel; surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium serta respon KLB, wabah, dan bencana; pengelolaan dan analisis data laboratorium; komunikasi dengan pemangku kepentingan; penguatan kapasitas sumber daya manusia; pengelolaan logistik khusus laboratorium; penjaminan mutu laboratorium; pengoordinasian jejaring laboratorium kesehatan; kerja sama dengan lembaga/institusi nasional dan/ atau internasional; pengelolaan biobank dan/atau biorepositori; dan analisis masalah kesehatan masyarakat berbasis laboratorium.

 

C. Arah Kebijakan

Dana BOK mendukung arah kebijakan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026, mendukung peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat, penanggulangan penyakit dan pembudayaan hidup sehat, penguatan kapasitas ketahanan kesehatan dan penguatan pelayanan kesehatan serta tata kelola untuk memastikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Meningkatnya kesehatan dan gizi masyarakat berbasis siklus hidup melalui monitoring dan evaluasi terhadap intervensi yang dilakukan.

2. Meningkatnya penanggulangan penyakit melalui kegiatan skrining, surveilans, respon penyakit, dan kesehatan lingkungan.

3. Meningkatnya pembudayaan hidup sehat melalui kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menerapkan budaya hidup sehat, serta pembangunan berwawasan Kesehatan.

4. Meningkatnya tata kelola pelayanan kesehatan primer melalui upaya pendampingan, monitoring dan evaluasi pada layanan primer dan jejaring.

5. Memastikan keterpenuhan obat program, obat dan BMHP/BHP pelayanan kesehatan dasar.

6. Meningkatan kapasitas dan penguatan sumber daya manusia kesehatan.

 

 

D. Tujuan

1. Tujuan Umum

Mendukung daerah dalam pelaksanaan pembangunan bidang kesehatan untuk mencapai target prioritas nasional bidang kesehatan (RPJMN,  RIBK,  RENSTRA,  dan  RKP)  dalam  rangka  mendukung reformasi sistem kesehatan nasional.

 

2. Tujuan Khusus

a. mendukung pelaksanaan peningkatan layanan kesehatan masyarakat sesuai siklus hidup;

b. mendukung pelaksanaan percepatan perbaikan gizi masyarakat terutama dalam bentuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif;

c. mendukung pelaksanaan surveilans, respons penyakit, dan kesehatan lingkungan;

d. mendukung pelaksanaan pembudayaan hidup sehat melalui tata kelola gerakan masyarakat hidup sehat;

e. mendukung penguatan koordinasi tata kelola pelayanan kesehatan;

f. mendukung pelaksanaan pelayanan kefarmasian dan bahan medis habis pakai;

g. mendukung pelaksanaan kalibrasi peralatan kesehatan;

h. mendukung pelaksanaan peningkatan kapasitas pelayanan primer di Kabupaten/Kota;

i. mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan (DTPK), kawasan hutan, komunitas adat terpencil;

j. mendukung pelaksanaan manajemen layanan kesehatan primer;

k. mendukung pelaksanaan pemberian insentif UKM bagi pegawai puskesmas;

l. mendukung pelaksanaan pelatihan/penguatan sumber daya manusia kesehatan; dan

m. mendukung pelaksanaan pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.

 

E. Sasaran

Sasaran Dana BOK meliputi:

1. Dinas Kesehatan Provinsi;

2. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;

3. Puskesmas; dan

4. Rumah Sakit Daerah di DTPK

 

F. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Dana BOK meliputi:

1. dana BOK Dinas Kesehatan Provinsi;

2. dana BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;

3. dana BOK Puskesmas; dan

4. dana BOK tunjangan khusus dokter dan dokter gigi spesialis/subspesialis.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menteri Kesehatan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1180/2025 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Pengelolaan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Tahun Anggaran 2026.


Juknis Dana BOK Tahun Anggaran 2026


Link download KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1180/2025 Tentang Juknis Dana BOK Tahun Anggaran 2026

 

Demikian informasi tentang Link download KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1180/2025 Tentang Juknis Dana BOK Tahun Anggaran 2026Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "KMK NOMOR HK.01.07/MENKES/1180/2025 TENTANG JUKNIS DANA BOK TAHUN 2026"



































Free site counter


































Free site counter