KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1180/2025 Tentang Juknis Dana BOK Tahun Anggaran 2026 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan
Menteri Kesehatan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1180/2025 Tentang Petunjuk
Operasional (Juknis) Pengelolaan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Tahun
Anggaran 2026 adalah sebagai berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6952);
8.
Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);
9.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus Bagi Dokter
Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter
Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis
yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 115);
10.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1319);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat pada Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 697);
12.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1009)
sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 1123);
13.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
1048);
14.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus bagi Dokter
Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi
Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 662).
Isi KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1180/2025
Tentang Juknis Dana BOK Tahun Anggaran 2026, menyatakan sebagai berikut
KESATU: Menetapkan Petunjuk
Operasional Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2026,
yang selanjutnya disebut Petunjuk Operasional, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA: Petunjuk Operasional
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi
Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Puskesmas
dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan.
KETIGA : Ruang lingkup Petunjuk
Operasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
a.
tata cara perencanaan dan penganggaran dana Bantuan Operasional Kesehatan;
b.
tata cara penghitungan alokasi dan penyaluran dana Bantuan Operasional
Kesehatan; dan
c.
pelaksana, penggunaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.
KEEMPAT: Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dalam Lampiran Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1180/2025 Tentang Petunjuk
Operasional Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2026
antara lain dinyatakan sebagi berikut:
A. Latar Belakang
Pembangunan kesehatan
merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan
visi misi Presiden yang tertuang dalam Asta Cita ke empat yaitu memperkuat
pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan,
prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda,
dan penyandang disabilitas. Pembangunan SDM menjadi kunci Indonesia ke depan,
titik dimulainya pembangunan SDM adalah dengan menjamin kesehatan ibu hamil,
kesehatan bayi, kesehatan balita, kesehatan anak usia sekolah, yang merupakan
umur emas untuk mencetak manusia Indonesia unggul ke depan.
Untuk mewujudkan derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya, diselenggarakan upaya kesehatan
perorangan dan masyarakat, dengan pendekatan promotif, preventif, tanpa meninggalkan
kuratif dan rehabilitatif secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Dalam konsep pembangunan nasional, Kementerian Kesehatan bertanggung jawab
melaksanakan transformasi Kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan
hidup sehat bagi setiap orang dalam lingkungan hidup yang sehat agar terwujud
derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya perilaku hidup
sehat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
mengamanatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan
bagi daerah untuk mencapai target kinerja daerah yang ditetapkan pemerintah
pusat. DAK Nonfisik digunakan untuk mendukung operasionalisasi pelayanan publik
termasuk pelayanan kesehatan terutama dalam rangka pelaksanaan transformasi
sistem kesehatan di daerah.
Pengalokasian Dana Bantuan
Operasional Kesehatan (BOK) tidak untuk mengambil alih tanggung jawab
Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembiayaan pembangunan kesehatan di daerah
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan dan
pengelolaan Dana BOK tersebut harus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang
baik (good governance) yakni transparan, efektif, efisien, akuntabel dan tidak
duplikasi dengan sumber pembiayaan lainnya.
Dalam rangka pelaksanaan Dana
BOK perlu disusun petunjuk operasional pengelolaan yang memuat penjelasan
rincian kegiatan pemanfaatan Dana BOK Dinas, Dana BOK Puskesmas dan Dana BOK
Tunjangan Khusus.
B. Kebijakan Umum
Kebijakan umum Dana BOK
meliputi:
1.
Dana BOK bukan merupakan dana utama dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan
di daerah, sehingga daerah dituntut mewujudkan tanggung jawab dalam pembiayaan
pembangunan kesehatan lebih kreatif serta inovatif dalam memadukan semua
potensi yang ada untuk pembangunan kesehatan dan mengupayakan dengan sungguh-sungguh
pemenuhan anggaran pembangunan kesehatan.
2.
Dana BOK antara lain digunakan untuk mendukung Program Hasil Terbaik Cepat
(PHTC) seperti pelaksanaan pemeriksaan kesehatan gratis dan penuntasan kasus
TBC.
3.
Kepala daerah dapat menetapkan peraturan kepala daerah terkait standar biaya
dan pedoman pelaksanaan kegiatan sesuai kondisi daerah dengan tetap mengacu
pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
4.
Pelaksanaan kegiatan yang telah dibiayai oleh Dana BOK tidak dapat dibiayai
menggunakan sumber pembiayaan APBN, APBD maupun pembiayaan lainnya.
5.
Dinas Kesehatan Provinsi merupakan koordinator dalam perencanaan, pelaksanaan,
monitoring dan evaluasi Dana BOK.
6.
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang mendapatkan Dana BOK wajib berkoordinasi
dengan Dinas Kesehatan provinsi.
7.
Rencana Penggunaan Dana BOK harus mengacu kepada Petunjuk Teknis Pengelolaan
Dana BOK dan Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana BOK tahun anggaran
berkenaan.
8.
Pemilihan kegiatan sesuai dengan prioritas, kebutuhan, dan kesiapan pelaksanaan
kegiatan di masing-masing daerah yang diselaraskan dengan prioritas nasional
bidang kesehatan.
9.
Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Dana BOK mengikuti ketentuan yang
telah diatur oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
10.
Mekanisme pengadaan obat dan BMHP menggunakan e-purchasing melalui e-katalog
atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengadaan barang dan jasa pemerintah.
11.
Laboratorium Kesehatan Masyarakat Tingkat 1 (satu) merupakan Laboratorium
Kesehatan Masyarakat sebagai bagian dari Puskesmas atau laboratorium lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laboratorium Kesehatan
Masyarakat tingkat 1 melaksanakan fungsi pemeriksaan spesimen klinis; pengujian
sampel; surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium
serta respon KLB, wabah, dan bencana; pengelolaan dan analisis data
laboratorium; dan komunikasi dengan pemangku kepentingan.
12.
Laboratorium Kesehatan Masyarakat Tingkat 2 (dua) merupakan Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Laboratorium Kesehatan Masyarakat
tingkat 2 melaksanakan fungsi pemeriksaan spesimen klinik; pengujian sampel;
surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium serta
respon KLB, wabah, dan bencana; pengelolaan dan analisis data laboratorium;
komunikasi dengan pemangku kepentingan; penguatan kapasitas sumber daya
manusia; pengelolaan logistik khusus laboratorium; dan penjaminan mutu
laboratorium.
13.
Laboratorium Kesehatan Masyarakat Tingkat 3 (tiga) merupakan Laboratorium Kesehatan
Masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah provinsi. Laboratorium
Kesehatan Masyarakat tingkat 3
melaksanakan fungsi pemeriksaan spesimen klinik; pengujian sampel; surveilans
penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium serta respon KLB,
wabah, dan bencana; pengelolaan dan analisis data laboratorium; komunikasi
dengan pemangku kepentingan; penguatan kapasitas sumber daya manusia;
pengelolaan logistik khusus laboratorium; penjaminan mutu laboratorium;
pengoordinasian jejaring laboratorium kesehatan; kerja sama dengan
lembaga/institusi nasional dan/ atau internasional; pengelolaan biobank
dan/atau biorepositori; dan analisis masalah kesehatan masyarakat berbasis
laboratorium.
C. Arah Kebijakan
Dana BOK mendukung arah
kebijakan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026, mendukung peningkatan kesehatan
dan gizi masyarakat, penanggulangan penyakit dan pembudayaan hidup sehat,
penguatan kapasitas ketahanan kesehatan dan penguatan pelayanan kesehatan serta
tata kelola untuk memastikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Meningkatnya kesehatan dan gizi masyarakat berbasis siklus hidup melalui
monitoring dan evaluasi terhadap intervensi yang dilakukan.
2.
Meningkatnya penanggulangan penyakit melalui kegiatan skrining, surveilans,
respon penyakit, dan kesehatan lingkungan.
3.
Meningkatnya pembudayaan hidup sehat melalui kesadaran dan partisipasi
masyarakat dalam menerapkan budaya hidup sehat, serta pembangunan berwawasan
Kesehatan.
4.
Meningkatnya tata kelola pelayanan kesehatan primer melalui upaya pendampingan,
monitoring dan evaluasi pada layanan primer dan jejaring.
5.
Memastikan keterpenuhan obat program, obat dan BMHP/BHP pelayanan kesehatan
dasar.
6.
Meningkatan kapasitas dan penguatan sumber daya manusia kesehatan.
D. Tujuan
1. Tujuan Umum
Mendukung daerah dalam
pelaksanaan pembangunan bidang kesehatan untuk mencapai target prioritas
nasional bidang kesehatan (RPJMN,
RIBK, RENSTRA, dan
RKP) dalam rangka
mendukung reformasi sistem kesehatan nasional.
2. Tujuan Khusus
a.
mendukung pelaksanaan peningkatan layanan kesehatan masyarakat sesuai siklus
hidup;
b.
mendukung pelaksanaan percepatan perbaikan gizi masyarakat terutama dalam
bentuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif;
c.
mendukung pelaksanaan surveilans, respons penyakit, dan kesehatan lingkungan;
d.
mendukung pelaksanaan pembudayaan hidup sehat melalui tata kelola gerakan
masyarakat hidup sehat;
e.
mendukung penguatan koordinasi tata kelola pelayanan kesehatan;
f.
mendukung pelaksanaan pelayanan kefarmasian dan bahan medis habis pakai;
g.
mendukung pelaksanaan kalibrasi peralatan kesehatan;
h.
mendukung pelaksanaan peningkatan kapasitas pelayanan primer di Kabupaten/Kota;
i.
mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan daerah tertinggal, perbatasan,
kepulauan (DTPK), kawasan hutan, komunitas adat terpencil;
j.
mendukung pelaksanaan manajemen layanan kesehatan primer;
k.
mendukung pelaksanaan pemberian insentif UKM bagi pegawai puskesmas;
l.
mendukung pelaksanaan pelatihan/penguatan sumber daya manusia kesehatan; dan
m.
mendukung pelaksanaan pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis, dokter
subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas
di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.
E. Sasaran
Sasaran Dana BOK meliputi:
1.
Dinas Kesehatan Provinsi;
2.
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
3.
Puskesmas; dan
4.
Rumah Sakit Daerah di DTPK
F. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Dana BOK
meliputi:
1.
dana BOK Dinas Kesehatan Provinsi;
2.
dana BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
3.
dana BOK Puskesmas; dan
4.
dana BOK tunjangan khusus dokter dan dokter gigi spesialis/subspesialis.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Keputusan Menteri Kesehatan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1180/2025
Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Pengelolaan Dana BOK (Bantuan Operasional
Kesehatan) Tahun Anggaran 2026.
Link download KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1180/2025 Tentang Juknis Dana BOK Tahun Anggaran 2026
Demikian informasi tentang Link
download KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1180/2025 Tentang Juknis Dana BOK Tahun
Anggaran 2026Semoga ada manfaatnya.


Posting Komentar untuk "KMK NOMOR HK.01.07/MENKES/1180/2025 TENTANG JUKNIS DANA BOK TAHUN 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem