UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN |
Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, diterbitkan sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi Bidan dalam menjalankan praktik profesinya. Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan dilakukan berbagai upaya kesehatan, salah satunya dalam bentuk pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, kelompok dan masyarakat. Pelayanan Kebidanan, yang merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan ditujukan khusus kepada perempuan, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. Pelayanan Kebidanan harus diberikan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, dan aman.