Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan ASN
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan ASN tahun 2024 – 2025, Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru NonASN bertujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitas Guru NonASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran Tunjangan Khusus bagi Guru NonASN bertujuan untuk memberikan kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.