|
Keanggotaan dan Masa Jabatan Komite Sekolah
|
Bagaimana Keanggotaan dan Masa Jabatan Komite Sekolah? Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, Keangotaan Komite Sekolah adalah sebagai berikut:
(1) Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:
a. orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
1) memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
2) anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
c. pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
1) pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
2) orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan. d. Persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Selengkapnya »Keanggotaan dan Masa Jabatan Komite Sekolah