Lompat ke konten
Home » Regulasi » Halaman 2

Regulasi

Regulasi terkait pendidikan seperti Permendikbudristek, Permenpan RB, Permendagri dan lainnya

Perdirjen GTK Nomor 7328 Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah

  • oleh
Perdirjen GTK Nomor 7328 Tahun 2023
Perdirjen GTK Nomor 7328 Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah

 

Ada beberapa pertimbangan diterbitkannya Perdirjen GTK Nomor 7328 Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah. Pertama, bahwa dalam rangka mendukung implementasi kebijakan Merdeka Belajar, Pengawas Sekolah harus mampu mendampingi satuan pendidikan dalam melaksanakan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.Selengkapnya »Perdirjen GTK Nomor 7328 Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah

Kepmendikbudristek Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian Dan Konversi Spektrum Keahlian SMK MAK Pada Kurikulum Merdeka

  • oleh
Kepmendikbudristek Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian Dan Konversi Spektrum Keahlian SMK MAK Pada Kurikulum Merdeka

Kepmendikbudristek Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian Dan Konversi Spektrum Keahlian SMK MAK Pada Kurikulum Merdeka

Kepmendikbudristek Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian Dan Konversi Spektrum Keahlian SMK MAK Pada Kurikulum Merdeka, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, perlu menetapkan spektrum keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan pada Kurikulum Merdeka.

Selengkapnya »Kepmendikbudristek Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian Dan Konversi Spektrum Keahlian SMK MAK Pada Kurikulum Merdeka

Keanggotaan dan Masa Jabatan Komite Sekolah

  • oleh
Keanggotaan dan Masa Jabatan Komite Sekolah

Keanggotaan dan Masa Jabatan Komite Sekolah

 
Bagaimana Keanggotaan dan Masa Jabatan Komite Sekolah? Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, Keangotaan Komite Sekolah adalah sebagai berikut:
 
(1) Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:
a. orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
1) memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
2) anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
c. pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
1) pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
2) orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan. d. Persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Selengkapnya »Keanggotaan dan Masa Jabatan Komite Sekolah

Komunitas Belajar
error: Content is protected !!