Berita
PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2020
![]() |
PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2020 |
Juknis BOS Reguler Tahun 2020 diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun
2020.Berdasarkan pasal 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS
Reguler Tahun 2020, dinyatakan bahwa Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya
disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan
biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus
nonfisik. Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS
Reguler Tahun 2020 tahun 2020 berisi tentang ketentuan Penggunaan Dana BOS
Reguler tahun 2020.
Ada empat pokok perubahan Juknis
BOS tahun 2020 dibandingkan Juknis BOS tahun sebelumnya. Keempat pokok perubahan Juknis BOS tahun 2020 yang tertuang dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis atau juknis BOS Reguler, yakni 1) mengubah kebijakan penyaluran
dana BOS. Mendikbud, Nadiem Makarim menyatakan penyaluran BOS bakal langsung ke
rekening sekolah; 2) penggunaan dana BOS juga bakal dibuat fleksibel. Hal itu
sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer; 3)
nilai satuan BOS juga mengalami peningkatan. Dalam kebijakan 2020 ini, tiap
peserta didik mendapatkan hak dana bos kenaikan masing-masing Rp100.000 dari
tahun sebelumnya, di sekolah tingkat dasar maupun menengah; 4)
pelaporan BOS juga bakal diperketat. Tujuannya agar lebih transparan dan
akuntabel.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS
Reguler tahun 2020
Demikian informasi tentang Tata
Cara Pelaporan Penggunaan Dana BOS Reguler atau Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun
2020 berdasarkan Permendikbud nomor 8
tahun 2020 tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 atau Juknis BOS Reguler tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments