Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy bersama jajaran Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) memaparkan rencana moratorium Ujian Nasional (UN)
dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR-RI), Kamis (1/12/2016). Dalam kesempatan tersebut, Mendikbud
menyampaikan rencana pemerintah untuk mendorong pelaksanaan Ujian Sekolah
Berstandar Nasional (USBN) sebagai metode evaluasi capaian belajar siswa
menggantikan UN.
“Berdasarkan data dan
kajian, kami berkeyakinan moratorium UN harus dilaksanakan,” disampaikan
Muhadjir Effendy, di Gedung Nusantara I Komplek Parlemen, Jakarta.
Dijelaskan Mendikbud bahwa
sejak tahun 2015, UN tidak lagi dijadikan penentu kelulusan siswa pada suatu jenjang
pendidikan. Dan di tahun 2017 mendatang, Kemendikbud mendorong terlaksananya
USBN yang diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan/sekolah dengan mengacu
pada standar nasional. Nantinya, ujar Mendikbud, kelulusan siswa akan
ditentukan oleh tiap-tiap sekolah dengan standar nasional yang ditetapkan
pemerintah pusat. Standar tersebut merupakan hasil kajian yang telah
disesuaikan dengan hasil pemetaan yang diperoleh dari UN di tahun-tahun
sebelumnya. Melalui moratorium UN dan mengalihkannya ke USBN, Kemendikbud
berupaya membangun sebuah sistem dan instrumen sertifikasi capaian pembelajaran
yang kredibel dan reliabel.
Moratorium UN, menurut
Mendikbud, merupakan langkah pemerintah dalam melaksanakan Nawa Cita. Dalam
rangka melakukan revolusi karakter bangsa, pemerintahan Presiden Joko Widodo
dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berjanji untuk melakukan evaluasi terhadap model
penyeragaman dalam sistem pendidikan nasional, termasuk di dalamnya Ujian
Nasional.
Putusan Mahkamah Agung (MA)
nomor 2596 K/PDT/2008 tanggal 14 September 2009 mengamanatkan pemerintah agar
dapat meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah,
serta akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia sebelum
mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional lebih lanjut. Mendikbud
menyampaikan selain dilatarbelakangi keputusan MA tersebut, moratorium UN dan
pelaksanaan USBN didasarkan pada hasil kajian yang menyatakan bahwa hasil UN
belum dapat menjadi instrumen peningkatan mutu pendidikan. Bentuk UN selama ini
kurang mendorong berkembangnya kemampuan siswa secara utuh.
Lebih lanjut, Menteri
Muhadjir menyampaikan bahwa UN cenderung membawa proses belajar ke orientasi
yang tidak tepat. Berdasarkan hasil pengamatannya saat berinteraksi dengan guru
di berbagai daerah, Mendikbud menyampaikan bahwa ada kecenderungan sekolah
mengesampingkan atau mereduksi hakekat pendidikan, yaitu membangun karakter,
perilaku dan kompetensi. Sekolah cenderung hanya terfokus pada mata pelajaran
yang diberikan pada UN, kurang memperhatikan mata pelajaran lainnya. Bahkan
beberapa guru yang mengampu mata pelajaran bukan mata pelajaran UN merasa tidak
diapresiasi baik oleh sekolah maupun peserta didik.
Ditambahkannya, fokus
berlebihan pada UN akan menjauhkan dari proses pembelajaran yang mendorong
siswa berpikir kritis, analitis. Dicontohkannya, sebagai proses evaluasi yang
bersifat massal, sampai saat ini bentuk instrumen UN adalah pilihan ganda. Hal
tersebut kurang sesuai dengan upaya pemerintah untuk menghadirkan generasi yang
memiliki keterampilan abad 21. Mendikbud mengharapkan lebih banyak
praktik-praktik yang mendorong siswa mengekspresikan pikiran dan gagasannya,
seperti penulisan esai.
Menjawab kekhawatiran yang
timbul di masyarakat terkait standar mutu pendidikan nasional, Mendikbud
menyampaikan bahwa standar nasional pendidikan tetap dilaksanakan, tetapi
kewenangannya didesentralisasikan ke daerah sesuai dengan amanat undang-undang.
Lebih lanjut, pelaksanaan USBN dimaksudkan Mendikbud sebagai upaya pemberdayaan
guru melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP).
Terkait masa transisi dari
penyelenggaraan UN menjadi ujian sekolah, Mendikbud menyampaikan beberapa
langkah yang siap dilaksanakan pemerintah, diantaranya:
1. Melakukan penyesuaian
kebijakan terutama perubahan regulasi mengenai penyelenggaraan evaluasi
pendidikan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2015,
serta peraturan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada PP nomor 17
tahun 2010.
2. Memberikan fasilitasi
kepada provinsi yang memerlukan instrumen seleksi siswa dari jenjang sekolah
menengah pertama (SMP) ke sekolah menengah atas (SMA).
3. Memberikan fasilitasi
proses penyelenggaraan ujian sekolah, berstandar nasional termasuk pemetaan
siswa dan pendidikan nonformal.
4. Menyiapkan bahan
sosialisasi kepada pemangku kepentingan.
5. Melakukan optimalisasi
dan revisi anggaran 2017 untuk pembinaan sekolah dan pengembangan sistem
penilaian yang komprehensif.
Menutup paparannya, Mendikbud mengapresiasi kritik, saran dan masukan dari para anggota DPR. Selaku mitra strategis pemerintah, Mendikbud siap berdiskusi dan berkonsultasi dengan Komisi X dalam proses penetapan kebijakan. Diungkapkannya, saat ini Kemendikbud sedang memproses penerbitan Instruksi Presiden (inpres) terkait moratorium UN dan evaluasi pendidikan.
Menutup paparannya, Mendikbud mengapresiasi kritik, saran dan masukan dari para anggota DPR. Selaku mitra strategis pemerintah, Mendikbud siap berdiskusi dan berkonsultasi dengan Komisi X dalam proses penetapan kebijakan. Diungkapkannya, saat ini Kemendikbud sedang memproses penerbitan Instruksi Presiden (inpres) terkait moratorium UN dan evaluasi pendidikan.
Rapat Kerja Komisi X DPR-RI
dengan agenda utama pembahasan Moratorium Ujian Nasional dipimpin oleh Teuku
Riefky Harsya, dan dihadiri oleh 30 Anggota Legislatif. Secara prinsip Komisi X
DPR-RI dan Mendikbud menyepakati bahwa evaluasi pendidikan secara komprehensif.
Lebih lanjut, Komisi X meminta agar Kemendikbud menyampaikan hasil kajian
komprehensif mengenai moratorium UN serta detil rencana penggunaan anggaran
pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2017.
Beragam tanggapan untuk
pendalaman disampaikan oleh para anggota legislatif. Beberapa anggota yang
menyampaikan pendapat dan mengajukan pertanyaan pendalaman terkait rencana
pemerintah, diantaranya Anang Hermansyah, I Wayan Koster, Popong Otje
Djunjunan. “Saya acungkan dua jempol atas langkah berani Saudara Menteri yang
menunjukkan bahwa Saudara mengerti ruh pendidikan,” ucap Popong, anggota DPR-RI
dari fraksi Golkar tersebut.
Sebelumnya Presiden Joko
Widodo menyampaikan bahwa moratorium UN masih dalam proses pembahasan dan
menunggu hasil keputusan rapat terbatas. “Memang dari Menteri Pendidikan
menyampaikan itu, tapi tentu saja harus ada ratasnya dulu. Harus ada Rapat
Terbatas yang nantinya kita putuskan,” tegas Presiden Jokowi beberapa waktu
yang lalu.
No comments