Info
PENCAIRAN THR PNS DAN GAJI KE 13 TAHUN 2016
Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS yang rencananya akan diberikan pada bulan Juli 2016, akan diberikan kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Kalau THR untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100% gaji pokok, untuk penerima pensiun tunjangan, nilainya hanya 50% dari pensiun/tunjangan pokok pada bulan Juni 2016.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB herman Suryatman mengatakan, gaji ke-13 dan THR itu akan dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/05).
Dijelaskan lebih lanjut, penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBN terdiri dari PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara, selain gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; pejabat lain yang hak keuangan/ administrasinya disetarakan/setingkat menteri; wakil menteri.
Adapun penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBD adalah PNS yg bekerja pada pemerintah daerah, gunernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Pemberian gaji ke-13 dan THR, lanjut Herman, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. “Namun pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut memperhatikan kemampuan keuangan negara,” imbuhnya.
Dijelaskan juga bahwa gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Untuk Penerima pensiun meliputi : pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk pemerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan bulan Juni 2016,” jelas Herman.
Info sebelumnya,
Kabar gembira bagi guru PNS dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya, karena untuk pertama kalinya dalam sejarah PNS, pemerintah akan memberikan Tunjangan hari Raya (THR) sebesar satu kali gaji pokok. Pemberian tunjangan dikenal dengan pemberian gaji ke 14 tahun 2016. Pemberian gaji ke 14 tahun 2016 ini merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya.
Menurut informasi, pemerintah sendiri menyatakan akan membayar gaji ke-14 untuk PNS sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli 2016. Hal ini sesuai dengan pernyataan Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kunta Nugraha yang menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-14 berdekatan dengan pembayaran gaji ke-13. “Kemungkinan dekat-dekatan dengan lebaran,” katanya, Sabtu (7/5/2016) kepada bisnis.liputan6.com.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi sebelumnya mengatakan gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat saat merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS pun meningkat.
Gaji ke-14 ini dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan jelang perayaan Lebaran. Karena jelang Lebaran, kebutuhan para PNS meningkat. Yuddy memastikan gaji 14 ini akan cair saat bulan Ramadan.
"Gaji ke-14 ini terkait THR, diberikan di bulan Ramadan, menjelang Lebaran. Selambat-lambatnya 10 hari sebelum Lebaran," tutur Yuddy.
Yuddy menambahkan, mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13, yang besarannya hanya satu kali dari gaji pokok. "Jadi gaji pokok saja, gaji pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," kata dia.
Pemerintah telah menganggarkan dana puluhan triliun demi membayarkan gaji ke-14 PNS. Saat ini ada sekitar 4,5 juta PNS dengan golongan berbeda-beda.
"Kira-kira itu hampir Rp 80 triliun, besar sekali. Kalau belanja pegawai lebih dari itu, ratusan triliun malah, karena ada tunjangan penghasilan, tunjangan kinerja, semua itu masuk dalam belanja pegawai. Kalau gaji ke-14 sekitar itu," kata Yuddy.
Yuddy menambahkan, mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13, yang besarannya hanya satu kali dari gaji pokok. "Jadi gaji pokok saja, gaji pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," ujar Yuddy.
Terkait rencana adanya pemberian gaji ke 13 dan ke 14 tahun 2016 juga pernah disampaikan Mendagri yang dirilis di media resmi setkab.go.id pada bulan Januari 2016. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum bisa merealisasikan kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini, karena harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen. Namun demikian, pemerintah akan tetap memberikan pemasukan ekstra bagi PNS, dengan memberikan gaji ke-13 dan ke-14.
Mendagri meyakini, gaji ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.
Adapun rencana Pemberian THR bagi PNS atau lebih terkenal dengan Pencairan Gaji Ke 14 tahun 2016 sebagai dijelaskan di atas direncanakan sebelum hari raya Idul Fitri. "Gaji ke-14 ini terkait THR, diberikan di bulan Ramadan, menjelang Lebaran. Selambat-lambatnya 10 hari sebelum Lebaran"
Sedangkan rencana Pemberian Gaji Ke 13 tahun 2016 mungkin sama dengan tujuannya untuk membantu biaya pendidikan bagi keluarga PNS. Dengan demikian pencairan Gaji Ke 13 tahun 2016 mungkin diberikan pada masa jelang masuk sekolah. Namun realisasi sebagaimana pernah dinyatakan Mendagri menjadi kewenangannya Kementerian Keuangan
Terkait Gaji Pokok PNS tahun 2016 masih tetap sama dengan gaji pokok PNS tahun 2015 karena di tahun 2016 tidak ada kenaikan gaji pokok PNS. Adapun gaji pokok PNS tahun 2015 berlaku juga tahun 2016 dapat diketahui melalui PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 30 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Berikut ini daftar gaji Pokok PNS tahun 2015 yang juga berlaku tahun 2016.
![]() |
![]() |
Gaji Pokok PNS Gololongan I Sesuai PP No 30 tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015 |
Berikut ini daftar gaji Pokok PNS tahun 2015 dan 2016 golongan II sesuai PP NOMOR 30 TAHUN 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS tahun 2015
![]() |
Gaji Pokok PNS Gololongan II Sesuai PP No 30 tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015 |
Berikut ini daftar gaji Pokok PNS tahun 2015 dan 2016 golongan III sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS tahun 2015
![]() |
Gaji Pokok PNS Gololongan III Sesuai PP No 30 tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015 |
Berikut ini daftar gaji Pokok PNS tahun 2015 dan 2016 golongan IV sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS tahun 2015
![]() |
Gaji Pokok PNS Gololongan IV Sesuai PP No 30 tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015 |
Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang menerima gaji ke 13 adalah PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
Pada pasal 3 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa besaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015
Pada pasal 4 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 pemberian gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2015
LINK DONWLOAD PP 38 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2015 (Klik Disini)Sebagai bahan perbandiangan berikut ini Daftar Gaji PNS sesuai PP 34 Tahun 2014
Inilah Daftar Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2014 sesuai PP 34/2014. Kita tunggu PP untuk Gaji PNS 2015 |
Tabel di bawah ini adalah Daftar Gaji Pokok PNS sesuai PP 22 Tahun 2013
Inilah Daftar Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2013 sesuai PP 22/2013. Kita tunggu PP untuk Gaji PNS 2015 |
![]() |
Inilah Daftar Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2012 sesuai PP 15/2012. Kita tunggu PP untuk Gaji PNS 2015 |
Kenaikan Gaji PNS / ASN Tahun 2017, Gaji Ke 13 Tahun 2017, Gaji Ke 14 Tahun 2017
No comments